Video anggota DPRD Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rafidin, marah-marah saat kena tilang viral. Politikus PAN itu ternyata menunggak pajak mobil Fortunernya hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati dan tak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) A.
Dilansir detikBali, Senin (22/7/2024), video itu berdurasi 35 menit. Dalam video itu tampak seorang polisi dari Satlantas Polres Bima menunjukkan Fortuner dengan nomor polisi B 1744 CLR milik anggota DPRD Kabupaten Bima.
"Fortuner Anggota DPRD Kabupaten Bima STNK mati sejak 2020. Pajak mati dari 2004," kata polisi sembari menunjukkan STNK mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rafidin yang tak terima berusaha menghalau polisi tersebut dan memintanya agar tak membaca secara terang-terangan terkait nomor pelat mobil hingga pajaknya yang menunggak.
"Tak perlu dibaca-baca begitu," ujar Rafidin dalam video itu.
Dari informasi yang dihimpun detikBali, cekcok antara Rafidin dan polisi itu terjadi saat Operasi Patuh Rinjani 2024, Sabtu (20/7) lalu. Namun, lokasinya masih belum diketahui.
Dalam video itu terungkap mobil Fortuner yang dikemudikan Rafidin pelat nomornya mati. Tak hanya itu, pajak mobil Fortuner itu belum dibayar, bahkan Rafidin juga tak mengantongi SIM A.
Kasat Lantas Polres Bima Kabupaten, Iptu Ady Sipayung, membenarkan peristiwa itu. Dia menjelaskan Rafidin marah-marah saat Operasi Patuh Rinjani 2024 di Jalan Lintas Bima-Dompu, tepatnya di Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, NTB.
"Pada saat pelaksanaan giat Operasi Patuh ada terduga kendaraan kasatmata sehingga pada saat diberhentikan petugas, ternyata kendaraan belum melakukan pengesahan (STNK)," ujar Rizal.
Sementara itu, Rafidin saat dimintai konfirmasi belum memberikan respons. Sekretaris DPD PAN Kabupaten Bima itu tak merespons upaya konfirmasi detikBali.
(ams/ams)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi