Bacok 2 Warga Kasihan Bantul, 3 Pemuda Bercelurit Diamankan

Bacok 2 Warga Kasihan Bantul, 3 Pemuda Bercelurit Diamankan

Dwi Agus - detikJogja
Sabtu, 20 Jul 2024 15:57 WIB
Polisi saat mendatangi lokasi sekitar kejadian pembacokan dua warga Kabupaten Bantul, DIY. Foto diunggah Sabtu (20/7/2024).
Polisi saat mendatangi lokasi sekitar kejadian pembacokan dua warga Kabupaten Bantul, DIY. Foto diunggah Sabtu (20/7/2024). Foto: dok. Polres Bantul
Bantul -

Dua warga Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, berinisial LPN (24) dan dan DS terluka akibat dibacok pemuda berinisial AIF (17), AK (18), dan DRS (18). Ketiga pelaku beserta satu motor dan dua celuritnya kini telah diamankan di Polres Bantul.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (18/7) pukul 23.56 WIB. Kejadian berawal saat tiga pelaku melintas di jalan depan rumah korban di wilayah Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Saat itu mereka berteriak sambil memacu motor dengan kecepatan tinggi.

"Kedua korban bersama temannya yang lain lalu mengejar pelaku. Namun tiba-tiba pelaku berbalik arah dan langsung membacok LPN dan DS pakai celurit. Itu balik arah lalu papasan," kata Jeffry saat dihubungi via telepon, Sabtu (20/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah membacok korban, rombongan pelaku langsung kabur. Sementara itu, kedua korban langsung dibawa ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Kota Jogja.

Jeffry menjelaskan, korban LPN mengalami luka bacok pada lengan kanan atas. Adapun korban DS mengalami luka bacok pada jari tengah kanan.

ADVERTISEMENT

"Setelah berobat, korban langsung melaporkan tindak pidana penganiayaan tersebut ke Polsek Kasihan," ujar Jeffry.

Polisi lalu memburu para pelaku dengan meminta keterangan saksi di lokasi kejadian dan melacak ciri serta pergerakan pelaku melalui rekaman CCTV.

Dari penyelidikan awal ini lalu didapati identitas pelaku. Pelaku inisial AIF beralamat di Sidomoyo, Godean, Sleman. Adapun pelaku inisial AK dan DRS beralamat di Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Ketiganya masih berstatus pelajar.

"Kami juga mengamankan Yamaha Nmax AB 5995 NJ dan dua celurit yang di gunakan saat melakukan penganiayaan. Ketiganya berpotensi dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," pungkas Jeffry.




(dil/cln)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads