Komplotan Gendam Diringkus di Jogja, Gasak Duit Lansia Rp 400 Juta

Komplotan Gendam Diringkus di Jogja, Gasak Duit Lansia Rp 400 Juta

Adji G Rinepta - detikJogja
Kamis, 18 Jul 2024 15:11 WIB
Komplotan gendam diringkus usai beraksi di Jogja, Kamis (18/7/2024).
Komplotan gendam diringkus usai beraksi di Jogja, Kamis (18/7/2024). (Foto: Adji G RInepta/detikJogja)
Jogja -

Komplotan penipu lintas kota dengan modus gendam beraksi di Jogja. Mereka berhasil menggasak uang lebih dari Rp 400 juta dari satu korban di Lapangan Minggiran, Suryodiningratan, Mantrijeron, Jogja.

"Tindak pidana penipuan dan atau pencurian dengan modus gendam yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 pukul 08.00 WIB," ungkap Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Probo Satrio di Mapolresta Jogja, Kamis (18/7/2024).

Probo menerangkan, komplotan penipu ini terdiri dari dua orang, yakni LU (60) alias Pak Syarif, warga Kemayoran, DKI Jakarta. Kemudian NY (53) alias Muhammad Yusuf warga Parepare, Sulawesi Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, para pelaku ini beraksi mencari korban di beberapa kota di Pulau Jawa, sebelum akhirnya beraksi di Jogja.

"Menurut keterangan dia, sebelum kejadian, itu dia sudah muter dari Jakarta, Bogor, Bandung, nyari korban, dan terakhir di sini. Di sini dua minggu dapat satu korban itu," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Kronologi kasus yang terjadi di Jogja ini, Probo menyampaikan, berawal dari korban yang yang sedang jalan-jalan sendirian di Lapangan Minggiran didekati oleh salah satu pelaku Yusuf.

Modusnya, Yusuf mengaku sebagai seorang dermawan yang sering membagikan sumbangan. Mereka mencari korban dengan dalih meminjam ATM dan diiming-imingi 20 persen dari nilai transfer.

"Kemudian ada seseorang lagi (pelaku Syarif) yang ikut bergabung untuk bercerita (meyakinkan korban)," papar Probo.

Setelah korban terpengaruh dengan kata-kata pelaku, korban lalu diajak para pelaku menaiki mobil ke ATM dengan dalih memeriksa apakah kartu ATM milik korban aktif atau tidak.

"Ya lewat kata-kata, dia (pelaku) ini kan selalu survei, cari korban yang seumuran dengan pelaku. Di jalan dia selalu ngobrol, yang diobrolkan masalah bantuan. Sampai di ajak ke Masjid Syuhada supaya meyakinkan korban," ujar Probo.

"Sebetulnya niat pelaku untuk mengetahui nomor PIN, bisa menukar kartu ATM itu, serta untuk mengetahui jumlah uang di rekening itu. Pelaku sudah menyiapkan beberapa kartu ATM yabg sudah kedaluwarsa, mereka berdua mengelabui korban, saat ATM ditarik salah satu pelaku sudah menyiapkan ATM pengganti," sambungnya.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 korban datang ke Bank Mandiri untuk mengecek, ternyata didapati kartu ATM-nya bukan atas nama korban. Selanjutnya korban meminta ke petugas Bank Mandiri untuk dibuatkan print out mutasi.

"Ternyata ada banyak transaksi yang tidak dilakukan korban dengan total Rp 448.000.000 dari ATM Mandiri dan Rp 4.000.000, dari ATM BCA milik korban," lanjutnya.

Atas kejadian ini korban langsung melapor ke Polresta Jogja. Polisi pun bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan olah TKP. Para pelaku pun berhasil diamankan saat sudah kabur ke Semarang, Jawa Tengah.

"Selanjutnya dilakukan penangkapan pada hari Sabtu 13 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WIB di sebuah Hotel Syariah daerah Semarang Jawa Tengah," tuturnya.

Dari keterangan pelaku, mereka sengaja mencari korban yang lanjut usia agar mudah dipengaruhi. Sedangkan uang hasil kejahatannya mereka pakai untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

"Untuk biaya hidup sama rental mobil, (bayar) hotel juga. Ya lewat kata-kata, dia (pelaku) ini kan selalu survei, cari korban yang seumuran dengan pelaku," pungkasnya.

Para pelaku disangkakan melanggar pasal 378 KUHP dan atau 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara.




(aku/cln)

Hide Ads