Pria Denpasar, Bali, Diki Candra (27) dijatuhi vonis empat tahun bui usai menusuk teman kerja yang juga teman kosnya, Nicolas Lelan (21). Musababnya, Nicolas emoh iuran beli lauk.
"Menyatakan terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan. Menghukum terdakwa dengan pidana selama empat tahun," kata Majelis Hakim I Wayan Suyasa saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dilansir detikBali, Selasa (16/7/2024).
Hakim Suyasa menyatakan Diki terbukti melakukan percobaan pembunuhan dengan menusuk dada kiri korban menggunakan gunting. Diki pun dinyatakan bersalah dan dijerat Pasal 338 juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis ini satu tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa. Majelis hakim menilai hal yang meringankan yakni terdakwa sudah meminta maaf kepada korban saat sidang.
"Terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan sudah saling meminta maaf dengan saksi korban," kata Suyasa.
Atas putusan tersebut, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama menyatakan menerima.
Motif Penusukan
Terkait motif di balik perbuatan ini karena terdakwa disebut kesal dengan korban. Korban juga rekan satu kos dengan terdakwa itu disebut emoh iuran untuk membeli lauk untuk makan sehari-hari.
"Gara-gara nggak mau ikut urunan beli lauk. Cuma beli beras saja. Piring nggak pernah dicuci (sama korban). Tapi terdakwa juga nggak pernah ngomong ke korban," kata Jaksa Penuntut Umum I Gusti Lanang Suyadnyana.
Peristiwa penusukan itu berawal ketika Diki sama-sama berada di tempat tidur depo air isi ulang Tirta Jaya. Nicolas tiba-tiba dibekap oleh Diki menggunakan bantal dan menusuk pada bagian dada kiri menggunakan gunting.
(ams/dil)
Komentar Terbanyak
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa