Artis Kimberly Ryder mengajukan gugatan cerai kepada suaminya Edward Akbar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Bahtera rumah tangga yang dibangun lima tahun itu pun terancam kandas.
Dilansir detikHot, Senin (15/7/2024), berikut fakta-fakta gugatan cerai Kimberly Ryder ini:
Sidang Perdana Rabu, 24 Juli 2024
Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Wawan Iskandar menyebut sidang perdana gugatan cerai Kimberly Ryder itu bakal digelar pekan depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidang perdana Rabu, 24 Juli 2024," kata Wawan saat ditemui di kantornya, Cempaka Putih Jakarta Pusat, Senin (15/7).
Wawan menyebut dalam sidang perdana ini baik Kimberly maupun Edward wajib hadir langsung. Sebab, kehadiran keduanya diperlukan untuk memenuhi prosedur hukum perceraian di Pengadilan Agama.
"Biasanya memang wajib hadir untuk kemudian mediasi. Keduanya wajib hadir untuk mediasi, baik tergugat maupun penggugat. Rabu, 24 Juli 2024, sidang perdana," jelas Wawan.
Kimberly Minta Hak Asuh Anak
Dalam gugatan itu, Kimberly disebut hanya meminta hak asuh anak. Kimberly disebut tak mengajukan gugatan harta gana-gini.
"Yang saya tahu ada hak asuh anak," terangnya.
Alasan Cerai Masih Misterius
Di sisi lain, Wawan tak mau membocorkan alasan Kimberly mengajukan gugatan cerai. Menurutnya, hal itu merupakan kewenangan majelis hakim.
"Kalau itu, wewenang majelis, karena itu sifatnya baru pendaftaran awal. Belum masuk ke ranah persidangan," ungkapnya.
Sementara itu, detikcom sudah berupaya menghubungi kedua belah pihak soal gugatan cerai ini, namun belum ada jawaban.
Baca juga: Kimberly Ryder Gugat Cerai Edward Akbar |
(ams/dil)












































Komentar Terbanyak
Ketika Media Israel 'Ledek' Indonesia Tak Bisa Gelar Olimpiade 2036
Kala Gubernur DIY Sultan HB X Sangsikan Aturan Baru MBG
Hal yang Mustahil Dilakukan di Jogja: Naik Angkot