Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul segera menutup tempat pengolahan sampah di Klangon, Argosari, Sedayu, Bantul. Pasalnya, tempat tersebut tidak berizin dan banyak warga yang menolak keberadaannya.
Kepala DLH Bantul, Bambang Purwadi Nugroho, mengatakan telah menerima aduan dari masyarakat terkait keberadaan tempat pembakaran dan pemilahan sampah di Klangon. Bahkan, warga sempat melakukan aksi damai menolak keberadaan tempat pengolahan sampah kemarin, Minggu (14/7).
"Kami telah melakukan pembahasan dan hasilnya kami sesegera mungkin menutup lokasi tersebut," katanya saat dihubungi wartawan, Senin (15/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan semata-mata karena ada aksi dari warga, Bambang menyebut jika pengambilan langkah tersebut karena tempat pengolahan sampah di Klangon terbilang ilegal. Pasalnya dari penelusuran tidak ada izin terkait pengolahan sampah tersebut.
"Dianggap ilegal karena tempat pengolahan sampah itu harus berizin dan izinnya dari Pemkab. Kenapa? Agar tidak asal-asalan, karena tempat pengolahan sampah itu harus memperhatikan aspek lingkungan, jangan sampai berdampak negatif bagi warga sekitar," ucapnya.
Di sisi lain, Bambang mengaku tidak melarang masyarakat untuk membuka tempat pengolahan sampah. Akan tetapi, alangkah baiknya jika mengantongi izin dari pihak terkait agar nantinya pengolahan sampah benar-benar sesuai dengan aturan dan tidak asal-asalan.
Terkait kapan penutupan tempat pengolahan sampah di Klangon, Bambang mengaku sesegera mungkin. Bahkan, menurutnya tidak lama lagi DLH akan menutup tempat tersebut.
"Untuk itu (penutupan) besok Selasa (16/7). Karena saat ini kami masih koordinasi dengan Satpol PP Bantul terkait teknisnya seperti apa," ujarnya.
(apl/apu)
Komentar Terbanyak
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa