Respons Warga soal Puluhan Bukaan Separator Ilegal di Ring Road Ditutup

Respons Warga soal Puluhan Bukaan Separator Ilegal di Ring Road Ditutup

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Senin, 15 Jul 2024 11:50 WIB
Separator di Ring Road Utara, Maguwoharjo, Depok, Sleman yang sudah ditutup, Senin (15/7/2024).
Separator di Ring Road Utara, Maguwoharjo, Depok, Sleman yang sudah ditutup, Senin (15/7/2024). Foto: Jauh Hari Wawan/detikJogja
Sleman -

Puluhan bukaan separator ilegal di jalur lambat Ring Road mulai ditutup oleh Direktorat Lalu Lintas Polda DIY. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas.

Pantauan detikJogja, beberapa bukaan separator di Ring Road Utara telah ditutup. Dari simpang empat UPN hingga simpang tiga Maguwoharjo, misalnya. Terdapat sekitar tiga titik bukaan separator yang ditutup.

Bukaan separator yang ditutup itu ada yang berjarak sekitar kurang dari 50 meter dari U-turn. Selain itu, bukaan separator yang terlalu dekat satu sama lain juga telah ditutup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penutupan separator ilegal di Ring Road Utara itu pun mendapat respons dari masyarakat. Ramadhan (30) warga Maguwoharjo, salah satunya.

"Ya bagus juga kalau separator yang ilegal ditutup. Karena kadang bikin kaget juga kalau ada yang tiba-tiba keluar masuk separator," kata Ramadhan saat ditemui, Senin (15/7/2024).

ADVERTISEMENT

Meski begitu, dia mengaku belum lama mengetahui adanya penutupan separator dan sempat harus berjalan lebih jauh untuk bisa putar balik di Ring Road. Meski demikian, dia mendukung kebijakan ini.

"Ini belum lama ini tahu. Jadi kemarin pas waktu keluar dari jalan di kampung mau masuk putar balik Ring Road kaget separatornya udah ditutup. Jadi agak mutar, tapi kalau sekarang sudah tahu dan nggak masalah ditutup," ujarnya.

Andika (25), warga Mlati mengungkapkan tak keberatan dengan kebijakan ini. Menurutnya, dengan ditutupnya separator ilegal membuat pengendara bisa merasa nyaman.

"Kalau separator ilegal setuju. Itu biar nggak ada penumpukan di jalur patahan itu kan," katanya.

Menurutnya, dengan ditutupnya sebagian separator setidaknya bisa menurunkan potensi kecelakaan lalu lintas.

"Itu kan kalau dari jalur cepat mau ke lambat kadang mak kluwer, kita yang motoran kaget bisa nabrak. Jadi ya ini bisa lah untuk mencegah laka," ujarnya.

Terpisah, Dirlantas Polda DIY Kombes Alfian Nurrizal menyebut separator di Ring Road sudah dibangun di tahun 1994. Di mana saat itu kondisi jalan belum seramai seperti saat ini.

"Sudah jadi jalan perkotaan, sehingga sesungguhnya separator ini menurut kami, analisa bahwa terjadinya kecelakaan lalu lintas yang fatalitas diakibatkan karena crossing, artinya dari jalur lambat ke jalur cepat untuk U-turn ternyata karena kecepatan tinggi tidak bisa mengendalikan kendaraan terjadilah kecelakaan," kata Alfian.

Saat ini, lanjut Alfian, banyak separator ilegal yang dibuka oleh masyarakat. Dalam aturannya, pembukaan tiap separator berjarak sskitar 300 meter.

"Bukan semua separator ditutup, tapi separator yang ilegal. Itu yang tidak sesuai dengan fungsi, manfaat, dan aturan sehingga untuk mengurangi fatalitas sama kecelakaan," tegasnya.

Berdasarkan data Ditlantas Polda DIY, total ada 50 titik separator ilegal. Saat ini sudah lebih dari separuh separator ilegal yang ditutup.

"Ada 50 separator yang ilegal akan kita tutup. Jadi yang ditutup sudah ada 30," ujarnya.

Alfian menambahkan, pihaknya telah mengantongi orang yang membuka separator secara ilegal. Dia pun menyebut ada sanksi pidana bagi para perusak fasilitas umum.

"Saya katakan ada sanksi pidana di mana untuk merusak fasilitas umum. Saya akan melakukan secara humanis bahwa saya sudah punya data siapa yang melakukan perusakan separator tersebut," tegasnya.

Untuk saat ini, polisi masih melakukan edukasi terhadap pelaku yang membuka separator secara ilegal.

"Saya akan menyampaikan secara edukasi untuk tidak melakukan. Apabila melakukan kembali akan saya lakukan tindakan tegas karena itu melawan hukum dan tindakan pidana," pungkasnya.




(apu/cln)

Hide Ads