Penyandang disabilitas atau difabel di sekitar Bantul kini tak perlu datang ke Polres untuk mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Polres Bantul memberikan layanan khusus kepada penyandang disabilitas saat mengurus SKCK.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, menjelaskan bahwa layanan tersebut bernama 'Kadar Sayang' atau 'Kamu Daftar, Saya Datang'. Nantinya polisi akan mendatangi langsung rumah pemohon SKCK dari penyandang disabilitas.
"Jadi dengan layanan 'Kadar Sayang' penyandang disabilitas tidak perlu lagi datang ke Polres Bantul untuk membuat SKCK. Semua itu untuk memudahkan mereka saat mengurus layanan SKCK," katanya kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Munculnya layanan tersebut, kata Jeffry, juga merujuk program prioritas Kapolri tahun 2021. Di mana program 11 yakni peningkatan kualitas pelayanan publik.
![]() |
Terkait syarat penerbitan dan mekanisme pelayanan SKCK Khusus Difabel 'Kadar Sayang', Jeffry menyebut yang pertama fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli. Selanjutnya, fotokopi paspor bila pemohon hendak ke keluar negeri.
"Lalu fotokopi KK (kartu keluarga), fotokopi akte kelahiran, fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP," ucapnya.
Lebih lanjut, pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak empat lembar dengan latar belakang merah. Selain itu, berpakaian sopan, tampak muka.
"Dan kedua telinga (bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka dan tidak boleh menggunakan cadar), dengan ketentuan satu lembar untuk SKCK, satu lembar untuk arsip, satu lembar untuk buku agenda, satu lembar untuk kartu tik," ujarnya.
Sedangkan mekanisme pelayanan SKCK 'Kadar Sayang', Jeffry mengungkapkan pemohon atau pihak keluarga mendaftar kepada petugas pelayanan SKCK. Pendaftaran bisa dengan datang langsung atau menghubungi via HP/WhatsApp di nomor 089525775742.
"Lalu pemohon mengirimkan berkas persyaratan bisa melalui nomor WA. Nanti petugas akan mengirimkan formulir daftar pertanyaan dan kartu tik kepada pemohon via WA," katanya.
Setelah itu, pemohon mengirimkan kembali formulir daftar pertanyaan dan kartu tik yang telah diisi kepada petugas melalui WA. Nantinya, petugas melakukan pencatatan, identifikasi, penelitian, koordinasi, dan penerbitan.
"Petugas mendatangi pemohon SKCK sesuai jadwal dan perjanjian. Petugas melakukan penyerahan dan mengantar Dokumen SKCK kepada pemohon dan pemohon membayar Rp 30 ribu di rumah pemohon," ucapnya.
(cln/ams)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Pernyataan Ridwan Kamil Usai Tes DNA Anak Lisa Mariana
Penegasan Polda DIY soal Penangkapan Pembobol Situs Judol Bukan Titipan Bandar