Situs Judi Online Tayangkan Host Live Bugil-Hubungan Intim Dibongkar!

Nasional

Situs Judi Online Tayangkan Host Live Bugil-Hubungan Intim Dibongkar!

Rumondang Naibaho - detikJogja
Senin, 08 Jul 2024 16:41 WIB
Bareskrim Polri membongkar judi online jaringan Taiwan dengan nilai transaksi mencapai Rp 500 miliar.
Foto: Bareskrim Polri membongkar judi online jaringan Taiwan dengan nilai transaksi mencapai Rp 500 miliar. (Rumondang Naobaho/detikcom)
Jogja -

Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online (judol) jaringan internasional di situs Hot51 dan 82gaming. Pada salah satu situs selain layanan judi online ternyata juga tersedia live streaming pornografi.

"Situs-situs tersebut selalu mengubah domainnya dengan bertujuan menyebarkan konten judi pada situs-situs tersebut. Pada situs Hot51 tersedia dua layanan yaitu layanan judi online dan layanan live streaming pornografi," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dilansir detikNews, Senin (8/7/2024).

Layanan live streaming pornografi itu dibawakan seorang host berpakaian minim. Tak hanya itu, host juga melakukan hubungan intim saat live.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam hal layanan live streaming, sindikat ini merekrut agen yang bertugas mencari streamer atau host. Adapun host tersebut melaksanakan live streaming sambil berpakaian minim atau seksi, sampai dengan tidak berpakaian dan berhubungan intim," terang Djuhandhani.

"Sedangkan agen bertugas mengatur jam kerja dan mencatat kinerja host serta mendistribusikan pendapatan host atau gaji maupun bonus," sambung dia.

ADVERTISEMENT

Djuhandani menyebut judi online itu dikendalikan seorang warga negara Taiwan inisial K, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. K kini juga ditetapkan dalam daftar pencarian orang.

"Praktik perjudian online dalam kurun waktu bukan Desember 2023 sampai April 2024. Para pelaku bagian dari sindikat bandar judi internasional yang dipimpin oleh warga negara Taiwan berinisial K," ucap dia.

Dalam kasus ini, pihaknya menetapkan delapan tersangka, yakni CCW, SM, WAN, KA, AIH, NH, DT, dan ST. Pengungkapan kasus ini dilakukan di enam provinsi yakni di Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, dan Sulwesi Selatan.

"Terkait dengan hasil penyidikan ini Dittipidum juga berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo yang saat ini situs tersebut sudah diblokir," imbuh dia.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 dan 3 jo 27 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.




(ams/ahr)

Hide Ads