Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY dan Polresta Jogja menangkap enam orang terkait kasus judi online. Lima di antaranya disebut sebagai influencer.
Keenam tersangka yang ditangkap berinisial GB (23), KS (49), AS (22), MI (23), LA (23), dan MK (22).
"Untuk kasus judi online yang kita tangani ada 6 tersangka. 5 tersangka ditangani Krimsus, 1 (tersangka ditangani) Polresta. (Dari 6 tersangka) Limanya influencer," kata Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Idham Mahdi saat rilis kasus, Selasa (2/7/2024) siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Idham menjelaskan, para pelaku yang diamankan berperan sebagai pihak yang mempromosikan link judi online.
"Adapun untuk masing-masing pelaku yang diamankan adalah yang bersangkutan sebagai influencer dan juga yang membantu dalam mengoperasionalkan pemain judi online," ungkapnya.
Para pelaku ini, kata Idham, memanfaatkan akun media sosial mereka yang memiliki banyak pengikut. Mereka kemudian mendapatkan imbalan dari pekerjaan tersebut.
"Tentunya influencer ini memiliki akun media sosial, memiliki followers yang cukup banyak, kemudian dia memasarkannya. Ketika dia mencari para pemain dia akan memperoleh imbalan ya melalui akun juga," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka baru bekerja selama dua bulan.
"Mereka melaksanakannya dua bulan, kemudian ada imbalan sebesar kisaran Rp 3 juta sampai Rp 5 juta yang dia terima," ujar Idham.
Dari enam tersangka itu, hanya tiga di antaranya yang ditahan. Idham mengatakan meski tiga tersangka lainnya tak ditahan, mereka tetap diproses hukum.
"Tiga (tersangka) kita tidak lakukan penahanan karena mengingat usianya masih muda. Kita (tetap minta) pertanggungjawabkan karena dia yang endorse," kata Idham.
Saat ini kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mencari bandar. Sebab, selama ini transaksi yang dilakukan para tersangka dengan atasan mereka hanya melalui proses transfer.
Selain menangkap pelaku, sejumlah barang bukti pun ikut disita. Polisi kemudian menjerat para pelaku dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU No 1/2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(dil/apl)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas