Istilah air mani, air madzi, dan air wadi memiliki kaitan erat dengan hadats yang perlu untuk diperhatikan oleh kaum muslim saat hendak melakukan thaharah atau bersuci. Namun, mungkin tidak sedikit umat Islam yang masih belum mengetahui tentang perbedaan air mani, madzi, dan wadi.
Saat bersuci, seorang muslim ingin membersihkan dirinya dari hadats yang melekat di tubuhnya. Hal ini perlu untuk dilakukan agar ibadah yang akan dikerjakan dapat dianggap sah dan tidak batal.
Menurut buku 'Pedoman dan Tuntunan Shalat Lengkap' yang disusun oleh Tim Gema Insani, terkait dengan bersuci Allah SWT telah menyampaikan firman-Nya di dalam Al-Quran. Tepatnya di dalam potongan Surat Al-Baqarah ayat 222 yang berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ ٢٢٢
Innallâha yuḫibbut-tawwâbîna wa yuḫibbul-mutathahhirîn.
Artinya: "Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."
Sebelum bersuci, hendaknya kaum muslim untuk memahami secara lebih dekat mengenai beberapa hal yang berkaitan dengan hadats besar maupun kecil. Tidak terkecuali tentang air mani, madzi, dan wadi.
Lantas apa sebenarnya perbedaan antara air mani, madzi, dan wadi yang perlu untuk dipahami oleh setiap muslim? Berikut uraian penjelasannya.
Apa Itu Air Mani?
Berdasarkan informasi yang dibagikan dalam buku 'Kitab Fikih Sehari-hari: 365 Pertanyaan Seputar Fikih untuk Semua Permasalahan dalam Keseharian' karya AR Shohibul Ulum, air mani dapat disebut juga sebagai air sperma. Biasanya air mani keluar dari tubuh pria lantaran mimpi basah, melakukan istimta' atau onani, hingga bersetubuh dengan istri.
Berbeda dengan air kencing yang dianggap sebagai najis, air mani justru suci atau tidak najis. Namun, meskipun dianggap tidak najis dan tetap suci, tetapi seorang muslim yang mengeluarkan air mani diwajibkan untuk mandi besar. Hal ini senada dengan sebuah riwayat dari Abi Sa'id yang menyampaikan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Bermula air (kewajiban mandi) itu dari sebab air (keluar air mani)" (HR. Muslim).
Apa Itu Air Madzi?
Lantas apa itu air madzi? Berbeda dengan air mani yang keluar dari tubuh pria karena sebab-sebab tertentu, lain halnya dengan air madzi yang keluar secara tidak sengaja. Hal ini dapat terjadi pada pria maupun wanita. Senada dengan apa yang disampaikan dalam buku 'Buku Tuntunan Lengkap Salat Wajib, Sunah, Doa, dan Zikir' karya Zakaria R Rachman bahwa madzi adalah cairan putih sangat kental, bening, dan lengket yang keluar dari kemaluan.
Biasanya cairan tersebut muncul saat seseorang sedang bercumbu maupun membayangkan terkait dengan jimak atau hubungan seksual. Secara umum, air madzi tidak akan terasa saat keluar. Dikatakan bahwa hukum air madzi adalah najis, sehingga kaum muslim perlu untuk membersihkan tubuhnya saat terkena air madzi.
Sementara itu, dikatakan dalam buku 'Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian' oleh Dr Muh Hambali, MAg, bahwa sebuah hadits meriwayatkan Ali r.a. pernah berkata:
"Aku ini lelaki yang sering keluar air madzi, dan aku malu untuk bertanya kepada Nabi Muhammad SAW karena kedudukan putri beliau (yaitu Fatiman r.a. sebagai istri Ali r.a.). Maka, aku menyuruh Miqdad ibnu Aswad untuk menanyakannya kepada Nabi Muhammad SAW. Lalu beliau bersabda, 'Hendaknya ia mencuci kemaluannya dan berwudhu'." (HR. Bukhari dan Muslim).
Apa Itu Air Wadi?
Kalau sebelumnya ada air mani dan madzi, kali ini terdapat juga istilah air wadi yang juga tak kalah penting untuk dipahami oleh kaum muslim. Masih merujuk dari buku sebelumnya, air wadi adalah cairan putih kental yang biasanya keluar seiring dengan seseorang yang sedang kencing. Serupa dengan madzi, air wadi hukumnya juga najis dan dapat membatalkan wudhu seorang muslim.
Terdapat sebuah hadits yang menyebutkan terkait air wadi. Seperti diriwayatkan oleh Baihaqi bahwa:
"Aku mendengar Ibnu Abbas menjelaskan mengenai mani, madzi, dan wadi, keluarnya mani mewajibkan mandi. Sedangkan zakar (kemaluan)mu, dan wudhulah sebagaimana engkau wudhu ketika hendak sholat" (HR. Baihaqi).
Merujuk dari penjelasan yang telah dipaparkan sebelumnya dapat dipahami bahwa air mani, madzi, dan wadi merupakan hal yang sangat berbeda. Baik itu dari pengertian maupun cara seorang muslim dapat menyucikan dirinya.
Air mani keluar dari tubuh muslim laki-laki yang dianggap sebagai hal yang tidak najis. Namun, kaum muslim yang mengalaminya diwajibkan untuk melakukan mandi wajib atau mandi junub sebagai cara bersuci atau thaharah.
Sementara itu, air madzi dan wadi merupakan hal yang dianggap najis. Keduanya keluar secara tidak sengaja dikarenakan sebab tertentu. Kemudian kaum muslim yang ingin bersuci dari hadats madzi dan wadi adalah dengan membersihkan area yang terkena cairan tersebut dan melanjutkannya dengan mengambil wudhu.
Cara Menyucikan Air Mani, Madzi, dan Wadi
Setelah mengetahui perbedaan air mani, madzi, dan wadi, sekarang saatnya bagi kaum muslim untuk lebih memahami terkait cara menyucikannya. Disampaikan dalam buku 'Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Taharah' karya Ahmad Sarwat, Lc, MA, cara mensucikan air mani yang menempel di area tubuh atau pakaian adalah hanya dengan mencucinya. Hal ini senada dengan apa yang disampaikan dalam sebuah hadits meriwayatkan bahwa Aisyah r.a. pernah berkata:
كُنتُ أَغْسِلُ الْجَنَابَةَ مِنْ ثَوْبِ النَّبِيِّ ﷺ فَيَخْرُجُ إِلَى الصَّلَاةِ وَإِنْ بَقَّعَ الْمَاءُ فِي ثَوْبِهِ
Artinya: "Aku mencuci bekas air mani pada pakaian Rasulullah SAW, lalu beliau keluar untuk shalat meskipun masih ada bekas pada bajunya" (HR. Bukhari dan Muslim).
Kemudian masih merujuk pada buku sebelumnya, terdapat hadits lain yang menyampaikan tentang cara menyucikan air mani. Disampaikan bahwa Rasulullah SAW mendapatkan pertanyaan terkait hal tersebut, lalu beliau menjawab:
"Bahwasanya mani itu setingkat dengan ingus dan ludah. Cukuplah bagimu menyapunya dengan percikan air atau idzkhir (sejenis rumput wangi)" (HR. ad-Daruquthni, at-Thabrani, al-Baihaqi, dan ath-Thawi berdasarkan riwayat Ibnu Abbas).
Sementara itu, terkait cara menyucikan air madzi dan wadi ternyata juga tidak jauh berbeda dengan air mani. Salah satunya seperti hadits yang menyampaikan Rasulullah SAW bersabda:
"Cukup bagimu dengan mengambil segenggam air, kemudian engkau percikkan bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut" (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah dengan sanad hasan).
Kemudian masih menilik dari hadits yang telah dipaparkan sebelumnya bahwa cara menyucikan air madzi adalah dengan membasuh area kemaluan yang dilanjutkan dengan mengambil wudhu. Sebagaimana diriwayatkan oleh Baihaqi bahwa:
"Aku mendengar Ibnu Abbas menjelaskan mengenai mani, madzi, dan wadi, keluarnya mani mewajibkan mandi. Sedangkan zakar (kemaluan)mu, dan wudhulah sebagaimana engkau wudhu ketika hendak sholat" (HR. Baihaqi).
Merangkum dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa menyucikan air mani, madzi, dan wadi dapat dilakukan dengan membersihkan area tubuh maupun pakaian yang terkena cairan tersebut. Kemudian penting untuk diingat oleh kaum muslim agar segera bersuci atau thaharah dengan melakukannya sebagaimana yang telah disunnahkan di dalam Islam.
Demikian tadi rangkuman penjelasan mengenai perbedaan air mani, madzi, dan wadi beserta dengan cara menyucikannya. Semoga informasi ini bermanfaat.
(rih/ams)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan Pembobol Situs Judi Berujung Polda DIY Klarifikasi
Respons Wamenaker soal 19 Juta Lapangan Kerja Dipertanyakan Publik
Survei BPS: Jogja Ranking 1 Hunian Layak dan Terjangkau se-Jawa