Tiga pria komplotan pemalsu dokumen untuk mencairkan pinjaman bank hingga puluhan juta rupiah di Bantul dibekuk polisi. Begini modus pelaku saat beraksi.
Kapolsek Sewon, Bantul, Kompol Hanung Tri Widayanto menjelaskan tiga tersangka yakni inisial DAP (33) alias Ishak warga Rembang Jawa Tengah, AWJ (33) warga Candisari Semarang, dan DW (39). Aksi pelaku diawali dengan mengajukan pinjaman di salah satu bank perkreditan rakyat (BPR) di Panggungharjo, Sewon, Senin (3/6). DAP mengajukan pinjaman dengan dokumen palsu.
"Sedangkan syaratnya dengan menggunakan surat identitas dan agunan berupa KTP, KK, NPWP, dan SHM yang dipalsukan," kata Hanung saat jumpa pers di Polres Bantul, Selasa (25/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu tanggal 12 Juni 2024 tersangka berhasil mendapatkan pencairan utang dari BPR itu senilai Rp 50 juta," ujarnya.
Pada Kamis (13/6), DAP dan AWJ kembali mengajukan pinjaman ke salah satu bank pelat merah di Sedayu, Bantul. Namun, saat itu petugas bank curiga dengan sertifikat milik DAP.
"Petugas bank lalu berkoordinasi dengan polisi dan mengamankan kedua pelaku. Saat itu, untuk pelaku lainnya yaitu DW mendatangi bank untuk menjelaskan maksud DAP dan AWJ," ucapnya.
"Tapi setelah polisi melakukan interogasi akhirnya ketiga orang itu mengakui perbuatannya dan sebenarnya telah beraksi di BPR daerah Sewon. Setelah itu Polsek Sedayu koordinasi dengan Polsek Sewon dan ketiganya diamankan," lanjut Hanung.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sewon, AKP Rudianto mengungkapkan asal dokumen yang dipegang pelaku kemudian dipalsukan. Ia mengatakan komplotan itu awalnya menyewa rumah. Selanjutnya, DW meminjam sertifikat tanah, KTP, IMB, dan sebagainya kepada pemilik rumah dengan dalih syarat mendirikan usaha.
"Setelah dapat dokumen-dokumen itu DW memotretnya dan membuat sertifikat, KTP, hingga surat-surat palsu itu. Jadi DW mencetak sendiri surat-surat dan KTP itu," kata Rudianto.
"Untuk material asli tapi semua isinya tidak benar, seperti sertifikat tanah dan KTP. Dari keterangan DW itu materialnya beli secara online. Nah ini masih kita dalami," ujarnya.
Sedangkan untuk uang hasil pinjaman menggunakan dokumen-dokumen palsu, Rudianto menyebut dibagi-bagi. Di mana DW menjadi yang paling banyak menerima bagian.
"Dari pinjaman Rp 50 juta, DAP dan AWJ masing-masing dapat Rp 2,5 juta dan sisanya dimasukkan ke bank oleh DW," jelasnya.
"Ada bank-bank lain yang jadi korban, di antaranya di Sleman, kalau Bantul mereka baru mengaku sekali karena yang kedua kali tidak berhasil," ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 263 KUHP tentang memalsukan surat dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya fotokopi KTP, sertifikat hak milik, form permohonan kredit, perjanjian kredit, surat kuasa dan penyerahan, surat pengosongan, aplikasi umum, dan jadwal angsuran.
(rih/dil)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Catut Nama Bupati Gunungkidul untuk Tipu-tipu, Intel Gadungan Jadi Tersangka