Ini Tampang Pembunuh Nenek di Paliyan Gunungkidul

Ini Tampang Pembunuh Nenek di Paliyan Gunungkidul

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJogja
Kamis, 20 Jun 2024 12:36 WIB
Tersangka pembunuhan nenek di Paliyan, S (59) saat dihadirkan dalam jumpa pers PolresΒ Gunungkidul, Kamis (20/6/2024).
Tersangka pembunuhan nenek di Paliyan, S (59) saat dihadirkan dalam jumpa pers Polres Gunungkidul, Kamis (20/6/2024). Foto: Muhammad Iqbal Al Fardi/detikJogja
Gunungkidul - Pria inisial S (59) pelaku pembunuhan seorang nenek inisial R (80) di Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, akhirnya ditangkap polisi setelah buron enam bulan. Ini tampangnya saat dihadirkan dalam jumpa pers Polres Gunungkidul.

Pantauan detikJogja di lokasi, Kamis (20/6/2024) siang, S tampak digiring oleh empat anggota polisi menuju lobi Mapolres Gunungkidul. S terlihat mengenakan sebo atau penutup wajah dan memakai baju tahanan berwarna oranye. Tangannya tampak diikat menggunakan tali tis.

Wajah S tak tampak begitu jelas di balik sebo. Dari sebo itu hanya tampak sepasang mata dan hidungnya.

Kulit di wajahnya tampak keriput. Matanya cekung dan hidungnya berbentuk mirip jambu. Perawakan S terlihat kurus. Tinggi badannya sekitar 160 cm.

Terduga Pelaku, S, saat dihadirkan saat jumpa pers di Mapolres Gunungkidul, Kamis (20/6/2024).Pelaku S saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Gunungkidul, Kamis (20/6/2024). Foto: Muhammad Iqbal Al Fardi/detikJogja

Selama jumpa pers, S sering menunduk. Pandangan matanya tampak kosong.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengungkapkan S ditangkap di Padukuhan Plampang I, Kalurahan Kalirejo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, pada 29 Mei pukul 22.15 WIB.

"Berhasil mengamankan terduga pelaku yang bernama S," kata Edy saat jumpa pers di Mapolres Gunungkidul di Wonosari, Kamis (20/6/2024).

S sempat buron selama enam bulan. Edy menjelaskan S membunuh korban dengan cara memukul kepala menggunakan kayu jati berkali-kali pada 24 November 2024 sekitar pukul 02.00 WIB.

Lebih lanjut, Edy mengatakan S terancam Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan pidana kurungan paling lama 15 tahun.

Untuk diketahui, korban R ditemukan tewas di rumahnya, Padukuhan Gunungdowo, Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan, pada Jumat (24/11/2023) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu korban ditemukan dalam posisi wajah tertutup bantal. Kepolisian kemudian turun tangan melakukan penyelidikan dan menduga R merupakan korban pembunuhan.


(apu/rih)

Hide Ads