Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengungkap seratusan warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri terancam hukuman mati. Paling banyak di Malaysia sejumlah 155 WNI.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha saat sosialisasi Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Tahun 2024 tentang Pedoman Pendampingan WNI yang Menghadapi Ancaman Hukuman Mati di Luar Negeri di Hotel Ibis Styles Yogyakarta, Kamis (20/6/2024). Judha bilang, saat ini total ada 165 WNI yang terancam hukuman mati.
"Paling banyak di Malaysia ada 155, kemudian Arab Saudi ada 3, di UEA ada 3, Laos 3, Vietnam 1," kata Judha memerinci 165 WNI yang terancam hukuman mati itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebutnya, kasus paling banyak menjerat para WNI yakni terkait peredaran narkotika. Ada juga yang terancam hukuman mati karena kasus pembunuhan.
"Tadi kami sampaikan kalau negaranya 155 itu dari Malaysia dan mayoritas itu kasus peredaran narkotika dan yang kedua kasus pembunuhan," ucapnya.
Secara umum, dia menjelaskan para WNI tersebut terjerat kasus peredaran narkotika biasanya sebagai kurir. Modusnya para WNI itu dijadikan kekasih oleh para pengedar lalu dijadikan kurir tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
"Modusnya bermacam-macam yang dilakukan. Kasus-kasus yang muncul adalah sebagai kurir. Modusnya ada yang dipacari kemudian diminta untuk membawa barang pacarnya namun dia tidak tahu isi barang tersebut dan kemudian ketika dibawa masuk pemeriksaan airport ternyata isinya adalah narkotika," urainya.
Lebih lanjut, dari total 165 WNI tersebut yang tercatat di Kemenlu mayoritas sebagai pekerja migran Indonesia (PMI).
"Ya itu mayoritas (pekerja migran)," pungkasnya.
(rih/aku)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas