Jejak Sadis Subarjo Bunuh Nenek Rajinah di Paliyan Lalu Gasak 2 Cincin Emas

Jejak Sadis Subarjo Bunuh Nenek Rajinah di Paliyan Lalu Gasak 2 Cincin Emas

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJogja
Kamis, 20 Jun 2024 14:31 WIB
Tersangka pembunuhan nenek di Paliyan, S (59) saat dihadirkan dalam jumpa pers PolresΒ Gunungkidul, Kamis (20/6/2024).
Tersangka pembunuhan nenek di Paliyan, S (59) saat dihadirkan dalam jumpa pers Polres Gunungkidul, Kamis (20/6/2024). (Foto: Muhammad Iqbal Al Fardi/detikJogja)
Gunungkidul -

Subarjo (59), pelaku pembunuhan nenek Rajinah (80) di Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, akhirnya tertangkap setelah buron selama enam bulan. Polisi menyebut Subarjo juga mencuri hingga menjual dua cincin emas milik korban sebelum kabur dengan jalan kaki.

"Iya (Subarjo) ambil dua cincin emas (milik Rajinah), dijual," kata Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri kepada wartawan saat ditemui di Mapolres Gunungkidul usai jumpa pers, Kamis (20/6/2024).

Diketahui Subarjo membunuh dengan memukul kepala Rajinah berkali-kali menggunakan kayu jati pada 24 November 2023 pukul 02.00 WIB. Subarjo berhasil dibekuk polisi pada 29 Mei 2024 pukul 22.15 WIB di Kulon Progo.

Edy mengatakan cincin emas tersebut ditemukan pelaku di bawah bantal usai membunuh korban. Saat menemukan dua cincin emas milik korban, Subarjo langsung mengambilnya.

"Dia kan menutup itu (wajah korban dengan bantal setelah membunuh korban). Cincinnya di bawah bantal. Itu (Subarjo mengambil dua cincin emas milik Rajinah)," ungkapnya.

Setelah membunuh dan mengambil cincin milik korban, Subarjo berjalan kaki ke Pasar Paliyan. Dia kemudian menjual cincin emas tersebut Rp 5,1 juta.

"Kronologinya habis mukul dia pergi jalan kaki ke Pasar Paliyan kemudian naik Gojek menjual hasil pencurian cincinnya di pasar dengan hasil penjualan seharga dua cincin Rp 5.135.000," ungkap Edy.

Usai itu, Subarjo langsung membeli sejumlah barang dengan uang hasil penjualan cincin tersebut. Adapun barang yang dibeli yakni kain hingga ponsel.

"Dari hasil itu dia membeli tadi, barang bukti, kain jarik, kemudian beli HP, sandal," sebutnya.

Selanjutnya, Subarjo mengendarai bus ke rumah saudaranya di Kulon Progo. Sesampainya di Kulon Progo, Subarjo dijemput saudaranya di Jalan Wates.

Diberitakan sebelumnya, Subarjo membunuh Rajinah dengan memukul kepala berkali-kali menggunakan kayu jati hingga tewas pada 24 November 2023 pukul 02.00. Rajinah ditemukan tewas dengan muka tertutup bantal di rumahnya di Kalurahan Giring.

Subarjo yang sempat buron selama enam bulan ternyata berada di rumah saudaranya di Kalurahan Kalirejo, Kapanewon Kokap, Kulon Progo. Dia berhasil diringkus polisi di rumah saudaranya tersebut pada 29 Mei 2024 pukul 22.15 WIB.

Atas perbuatannya, Subarjo terjerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan pidana kurungan paling lama 15 tahun.




(aku/rih)

Hide Ads