"Motif kejahatan dendam kepada korban karena difitnah mencuri ayam korban," ungkap Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, saat jumpa pers di Mapolres Gunungkidul, Wonosari, Kamis (20/6/2024).
Edy mengatakan Subarjo mengaku difitnah oleh korban sehari sebelum pembunuhan terjadi. Dia menyebut sempat terjadi keributan antara Subarjo dan korban.
"Sehari sebelumnya sudah ribut dengan korban. Iya (ribut karena S difitnah korban)," katanya.
Edy mengatakan korban menyebarkan tudingan miring itu ke warga. "Difitnah ke semua warga bahwa pelaku telah mencuri ayam," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, insiden pembunuhan itu terjadi pada 24 November 2024 pukul 02.00 WIB. Kala itu korban R dipukul berkali-kali dengan kayu jati hingga tewas.
Jasad korban R ditemukan di rumahnya di Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan, Jumat (24/11) pukul 17.30 WIB. Saat ditemukan, posisi wajah korban tertutup bantal.
Pelaku pun sempat buron selama enam bulan. Subarjo akhirnya ditangkap di Kalurahan Kalirejo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Rabu (29/5) pukul 22.15 WIB.
Atas perbuatannya, Subarjo dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan pidana kurungan paling lama 15 tahun.
(ams/aku)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Amerika Minta Indonesia Tak Balas Tarif Trump, Ini Ancamannya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa