Pelaku pembunuhan seorang nenek inisial R (80) di Kapanewon Paliyan, Gunungkidul, akhirnya berhasil ditangkap kepolisian. Pelaku pria berinisial S (59) itu sempat buron selama enam bulan.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan penangkapan berawal dari pihaknya yang mendapatkan informasi bahwa S berada di Padukuhan Plampang I, Kalurahan Kalirejo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, pada 28 Mei lalu. Petugas kemudian bergerak dan akhirnya S berhasil ditangkap pada 29 Mei pukul 22.15 WIB.
"Berhasil mengamankan terduga pelaku yang bernama S," kata Edy saat jumpa pers di Mapolres Gunungkidul, Wonosari, Kamis (20/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui pelaku S merupakan tetangga korban. "Tetangga (hubungan S dan R)," ujarnya.
Hasil pemeriksaan sementara terungkap S membunuh R dengan cara memukul kepala berkali-kali menggunakan sebuah kayu jati. S memukul saat korban sedang tidur di kamar pada 24 November 2023 sekitar pukul 02.00 WIB.
Lebih lanjut, Edy menjelaskan motif pembunuhan adalah S mengaku sakit hati dituduh mencuri ayam milik R. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan pidana kurungan paling lama 15 tahun.
Diberitakan sebelumnya, korban R ditemukan tewas di rumahnya, Padukuhan Gunungdowo, Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan, pada Jumat (24/11) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu korban ditemukan dalam posisi wajah tertutup bantal. Kepolisian kemudian turun tangan melakukan penyelidikan dan menduga R merupakan korban pembunuhan.

Komentar Terbanyak
Mahasiswa UGM Terancam Sanksi Buntut Hina Pasien BPJS Yurizal
Ancaman Sanksi Pemasang Pelang Jalan Malioboro Ilegal
Info Dab! Pemda DIY Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 30 September