Pelaku pembunuhan seorang nenek inisial R (80) di Kapanewon Paliyan, Gunungkidul, akhirnya berhasil ditangkap kepolisian. Pelaku pria berinisial S (59) itu sempat buron selama enam bulan.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan penangkapan berawal dari pihaknya yang mendapatkan informasi bahwa S berada di Padukuhan Plampang I, Kalurahan Kalirejo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, pada 28 Mei lalu. Petugas kemudian bergerak dan akhirnya S berhasil ditangkap pada 29 Mei pukul 22.15 WIB.
"Berhasil mengamankan terduga pelaku yang bernama S," kata Edy saat jumpa pers di Mapolres Gunungkidul, Wonosari, Kamis (20/6/2024).
Diketahui pelaku S merupakan tetangga korban. "Tetangga (hubungan S dan R)," ujarnya.
Hasil pemeriksaan sementara terungkap S membunuh R dengan cara memukul kepala berkali-kali menggunakan sebuah kayu jati. S memukul saat korban sedang tidur di kamar pada 24 November 2023 sekitar pukul 02.00 WIB.
Lebih lanjut, Edy menjelaskan motif pembunuhan adalah S mengaku sakit hati dituduh mencuri ayam milik R. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan pidana kurungan paling lama 15 tahun.
Diberitakan sebelumnya, korban R ditemukan tewas di rumahnya, Padukuhan Gunungdowo, Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan, pada Jumat (24/11) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu korban ditemukan dalam posisi wajah tertutup bantal. Kepolisian kemudian turun tangan melakukan penyelidikan dan menduga R merupakan korban pembunuhan.
(rih/aku)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Amerika Minta Indonesia Tak Balas Tarif Trump, Ini Ancamannya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa