Bisa-bisanya Penabrak Anggota DPRD Asmat Plesiran dan Belanja Usai Kabur

Bisa-bisanya Penabrak Anggota DPRD Asmat Plesiran dan Belanja Usai Kabur

Tim detikJogja - detikJogja
Kamis, 20 Jun 2024 11:15 WIB
Poster
Ilustrasi tabrak lari di Jogja yang menewaskan anggota DPRD Asmat Papua Thadeus Osakat. Foto: Edi Wahyono
Jogja -

SA, pelaku yang menabrak anggota terpilih DPRD Asmat Papua, Thadeus Osakat hingga tewas di Jogja terungkap sempat jalan-jalan pada keesokan harinya. Bahkan saat kejadian, dia diketahui mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Direktur Lalu Lintas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kombes Alfian Nurrizal mengungkapkan pelaku berangkat dari Semarang, Jawa Tengah, bersama temannya.

Begitu menabrak Thadeus di TKP Jalan Magelang KM 5 Tegalrejo, Kota Jogja, pelaku kabur meninggalkan korban. Ternyata, dia sempat makan dan jalan-jalan di Malioboro, bahkan malamnya menginap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan sempat makan di satu tempat dan menginap di sebuah hotel di Malioboro. Dan paginya dia ke Alun-alun, jalan-jalan, sambil beli pakaian, baru kembali," papar Alfian saat dihubungi wartawan, Rabu (19/6/2024).

Alfian melanjutkan, SA bersama temannya lantas kembali ke Semarang mengendarai mobil Xenia Silver yang merupakan kendaraan rental. Kepada pemilik, SA ternyata tidak mengaku sudah menabrak orang hingga tewas.

ADVERTISEMENT

"Kepada pemilik rental menyampaikan mobilnya habis nabrak, intinya ndak ada korban jiwa," ungkapnya.

Ngaku Konsumsi Sabu

Kombes Alfian berkata, berdasarkan pemeriksaan, SA dalam pengaruh narkoba jenis sabu saat insiden. Pelaku mengaku sabu tersebut ia konsumsi sebelum berangkat ke Jogja.

"Sebelum berangkat ke Jogja mengonsumsi sabu tapi teman dekatnya tidak tahu," sambung Alfian.

Insiden itu terjadi pada Senin (17/6) pukul 02.45 WIB dini hari. Korban tewas ditabrak saat mengendarai sepeda motor.

"Semula diduga kendaraan bermotor jenis dan nomor polisi tidak teridentifikasi melaju dari arah utara ke selatan di Jalan Magelang, sesampainya di Km 5 batas kota berserempetan dengan Sepeda Motor Yamaha Xeon nopol AB-3897-HU yang dikendarai saudara Thadeus Osakat," jelasnya Kasat Lantas Polresta Jogja, Kompol Maryanto.

Maryanto menuturkan, polisi bergerak cepat mencari SA. Ia menerangkan pihaknya langsung melakukan pemeriksaan saksi, pengecekan ulang di TKP, dan analisa CCTV.

"Dari hasil analisa mengerucut terhadap kendaraan jenis Mobil Xenia warna silver," jelas Maryanto.

Berbekal informasi tersebut, Maryanto menjelaskan pihaknya mengendus keberadaan mobil tersebut berada di daerah Tembalang, Semarang, Jawa Tengah.

"Sopir Mobil Xenia Silver tersebut berinisial SA berhasil diamankan di Rumahnya di Semarang Barat Semarang dan dibawa ke Polresta Jogja untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

"Saat ini terduga pelaku telah di tetapkan sebagai tersangka dengan dakwaan Pasal 310 (4) dan 312 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," pungkas Maryanto.

Lebih lanjut Alfian menjelaskan pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara. Terkait pidana penyalahgunaan narkoba menurutnya diserahkan ke Ditresnarkoba Polda DIY.

"Kita kenakan pasal 311 ayat 5 ancaman hukuman paling lama 12 tahun jo 312 karna dia tidak melakukan pertolongan atau melaporkan ke pihak berwajib, yang 312 paling lama 3 tahun," paparnya.

"Kita khusus ke laka lantas, masalah narkoba lebih baik ke teman-teman Ditres narkoba," pungkas Alfian.




(apu/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads