Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X buka suara terkait dugaan pungutan liar (pungli) juru parkir kepada pemilik restoran saat membuka food truck di Alun-alun Kidul (Alkid). Sultan menyerahkan hal tersebut kepada pihak kepolisian dan Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja.
"Ya kan (GKR) Condrokirono kan sudah mengeluarkan pernyataan, ya udah itu saja selesaikan. Kan ada kepolisian, biar selesai sama Kota (Pemkot)," ujar Sultan saat ditemui di kantor DPRD DIY, Jalan Malioboro, Gedong Tengen, Kota Jogja, Senin (21/9/2025).
Selain itu, Sultan juga menyoroti rating Google restoran yang tiba-tiba anjlok. Di sisi lain, Sultan berharap pungli tersebut tak terulang lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau saya ya terlalu saja (soal rating). Memangnya tukang parkir memang punya hak untuk menentukan. Saya khawatir itu ilegal. Itu aja," tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti menyinggung soal pengaturan parkir. Dia mengatakan Pemkot Jogja yang memiliki kewenangan untuk mengatur hal itu.
"Ya kan semua sudah ada aturannya. Kawasan itu sudah diatur. Kan kemarin juga dari Keraton juga sudah menyampaikan, ya kan? Terus dari sisi pemanfaatan wilayah itu ada pengaturan, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh," kata Made.
"Nah untuk parkir sebenarnya seperti wilayah Kota, itu Kota sudah menentukan mana tempat-tempat yang bisa parkir, parkir on-street di badan jalan atau off-street yang seperti kantong-kantong parkir seperti itu. Kita sama-sama mengertilah, wilayah-wilayah yang harus menjadi bagian apa ya, yang harus ditertibkan seperti apa gitu," terangnya.
Made menegaskan setiap aktivitas di kawasan tersebut harus mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk mengenai boleh atau tidaknya suatu kegiatan dilakukan.
"Aturan di situ yang berlaku seperti apa gitu, memungkinkan tidak, boleh tidak, gitu. Ikuti aturan saja, karena aturan itu dibuat kan untuk kenyamanan semua bukan untuk dilanggar. Jadi ketika sudah ada aturan berarti penegakan, kan seperti itu aja," pungkasnya.
Diketahui kasus pungli jukir liar ini mencuat usai pemilik restoran Bolosego curhat di media sosial. Pihak Bolosego mengaku dimintai Rp 1 juta per hari oleh juru parkir meski telah mendapat izin Keraton Jogja untuk berjualan.
Sementara pihak juru parkir mengklaim Rp 1 juta itu merupakan kesepakatan sebagai kompensasi atas lahan parkir yang digunakan sebagai restoran.
Video itu diunggah akun TikTok @dyahfardisa. Sedianya food truck itu bakal dia buka pada 16-20 September 2026, namun hanya bertahan sehari. Alasannya, dia mengaku terkena pungli oleh pihak berbagai pihak meski sudah mengantongi izin resmi ke Keraton Jogja.
"Tak pikir rampung wes di situ aja, ternyata ora e ges, punglinya banyak, opo disebut nek ora pungli. Kita bayar parkir Rp 1 juta per hari, total Rp 5 juta, itu aja sudah nego tadinya tukang parkir minta sehari Rp 2,5 juta, total Rp 12,5 juta, ini parkir trucknya ya," paparnya dalam unggahan itu dilihat detikJogja, Jumat (18/9).
