Polres Kulon Progo melarang keberadaan sound horeg saat perayaan malam takbiran di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Personel kepolisian akan dikerahkan untuk memastikan sound system bersuara nyaring dan menggelegar itu tidak dipakai masyarakat.
"Kami mendukung dan mengizinkan masyarakat yang akan melaksanakan takbir keliling pada malam perayaan Hari Raya Idul Adha. Namun demikian, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan sound sistem dengan suara yang keras, bising dan berlebihan," ucap Kasi Humas Polres Kulon Progo, AKP Triatmi Noviartuti saat ditemui wartawan di Mapolres Kulon Progo, Jumat (14/6).
Novi mengatakan larangan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Selama ini banyak keluhan soal keberadaan sound tersebut karena dianggap mengganggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, hal ini karena mengganggu kenyamanan di masyarakat," ujarnya.
Novi mengatakan pihaknya melalui Bhabinkamtibmas di setiap kalurahan akan menyampaikan imbauan langsung kepada masyarakat terkait larangan penggunaan sound horeg.
"Nanti untuk kegiatan preventif kami mengedepankan imbauan dari satbinmas melalui bhabinkamtibmas untuk menyampaikan imbauan ke masyarakat terkait ketertiban dalam pelaksanaan takbir keliling," ujarnya.
Di samping itu Polres Kulon Progo juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama Kulon Progo terkait pelaksanaan takbir keliling pada Minggu (16/6). Nantinya takbir keliling dibolehkan tapi tidak boleh terpusat di satu titik saja, seperti misalnya di Kawasan Alun-alun Wates.
(cln/ams)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang