Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo dinyatakan menang dalam sengketa Pemilu 2024. Dengan keputusan itu KPU akan menetapkan calon legislatif terpilih besok.
"Betul, hasilnya (sidang Mahkamah Konstitusi) seluruh permohonan dari pemohon itu ditolak. Dan KPU telah menerima surat dari KPU RI per tanggal 11 Juni untuk melakukan pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Kulon Progo yang insyallah akan dilakukan besok Jumat," ucap Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana saat ditemui di sela-sela sosialisasi pembentukan Pantarlih Pilkada 2024 di Temon, Kulon Progo, Kamis (13/6/2024).
Budi mengatakan keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga pihak pemohon yakni dari Partai Nasdem tidak bisa upaya hukum lain. Hasil ini juga jadi bukti bahwa KPU Kulon Progo beserta jajarannya sudah bekerja sesuai prosedur yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini membuktikan bahwa hasil kerja KPU dan jajarannya bisa dipertanggungjawabkan termasuk di depan hukum, jadi teman-teman misalnya KPPS juga berintegritas. Mungkin karena kemarin faktor kelelahan atau apa sehingga ada kekeliruan kecil, tapi sebenarnya sudah clear di tingkat kecamatan," ucapnya.
Seperti diketahui KPU Kulon Progo sempat menghadapi gugatan di MK perihal hasil pelaksanaan Pemilu 2024. Gugatan itu dilayangkan oleh Partai Nasdem terkait hasil perolehan suara DPRD Kulon Progo di daerah pemilihan (dapil) 5 Kulon Progo meliputi Kapanewon Lendah dan Galur.
Nasdem menuding KPPS di sejumlah TPS di dapil 5 mengalihkan suara yang diperoleh caleg partainya ke partai lain sehingga membuat Nasdem kalah.
Gugatan tersebut, berakibat pada mundurnya jadwal penetapan caleg terpilih di Kulon Progo. Adapun kini, jadwal penetapan sudah keluar, yakni pada Jumat (14/6) bertempat di Hotel Novotel YIA, Temon, Kulon Progo.
(apl/cln)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan