Komisi C DPRD Kota Jogja menyetujui anggaran pengadaan insinerator atau alat pembakar sampah yang diajukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja. Pemkot Jogja pun akan melakukan kajian dampak polutif dari insinerator tersebut.
Penjabat (Pj) Wali Kota Jogja, Sugeng Purwanto mengatakan pembahasan anggaran pengadaan insinerator terbilang sudah klir.
Namun ia belum bisa menyebut secara pasti lokasi di mana insinerator itu akan dioperasikan. Dia menegaskan, proses pembakaran sampah akan dilangsungkan di titik yang jauh dari permukiman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya, saya nanti internalitas dulu. Tapi, meski saya detailnya belum detail tahu, pastinya itu sudah disiapkan segala sesuatunya," kata Sugeng kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).
"Pasti semuanya (dampak insinerator) sudah dikaji, diteliti, kemudian sudah dipertimbangkan sisi efeknya kepada kepentingan masyarakat," imbuhnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pengolahan Persampahan DLH Kota Jogja, Ahmad Haryoko mengatakan sejauh ini kajian mengenai operasional insinerator masih berlangsung.
"Rencana memang tidak di lingkungan perkotaan. Sekarang kajian sedang kami proses. Tapi itu tidak akan mengganggu permukiman warga," ujar Haryoko kepada wartawan, Minggu (9/6/2024).
Haryoko juga belum bisa memaparkan lokasi pasti penempatan insinerator tersebut. Hal itu masih dikaji secara mendalam. Meski begitu ia tidak menampik bahwa ada salah satu opsi untuk menempatkannya di wilayah Sitimulyo, Kabupaten Bantul.
"Ada kemungkinan seperti itu, tapi sejauh ini kami masih berproses dan dalam pembahasan. Sehingga belum bisa kami sampaikan," ucap Haryoko.
"Yang pasti tidak di (TPS 3R) Nitikan, Kranon dan Karangmiri, karena jarak dengan rumah warga hanya sekitar lima meter. Jadi, tidak mungkin (operasional insinerator) di tiga lokasi itu," pungkasnya.
(dil/dil)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan