Ketua Pimpinan Muhammadiyah, Busyro Muqoddas menyoroti kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dikeluarkan menjelang habisnya masa kepemimpinannya. Dua kebijakan tersebut adalah Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan perpanjangan izin PT Freeport.
Menurut Busyro, kebijakan Tapera dibuat tanpa adanya keterlibatan masyarakat sipil saat penggodokannya.
Itu tidak menghormati sama sekali peran masyarakat sipil terutama yang mewakili, pihak-pihak yang terkait dengan kebijakan Tapera tu," ujarnya saat ditemui wartawan usai mengisi pengajian di PDM Kulon Progo, Rabu (5/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Busyro, kebijakan Tapera seharusnya melalui diskusi yang melibatkan seluruh pihak termasuk masyarakat. Hal ini untuk mengetahui apakah kebijakan tersebut berdampak positif atau tidak bagi banyak kalangan.
"Mestinya dilakukan polling yang akuntabel itu. Bagaimana kebijakan Tapera merugikan atau tidak. Nah itu tidak ditempuh. Saya khawatir ini ciri pemerintahan itu neo-otoriter," kata dia.
Dia menyebut Jokowi sebaiknya memilih untuk memperbaiki kebijakan-kebijakan lain yang bermasalah. Apalagi masa kepemimpinan Jokowi tinggal beberapa bulan lagi.
"Dan kalau itu kita sesalkan karena usia (jabatan) Presiden Jokowi ini tinggal Oktober. Mbok bikin kebijakan-kebijakan yang betul-betul merevisi kebijakan yang lalu, yang banyak bermasalah itu," ujarnya.
Busyro juga menyoroti kebijakan lain dari Jokowi yang menurutnya kurang pas jelang akhir masa jabatan. Antara lain soal perpanjangan kontrak PT. Freeport.
"Yang kedua stop kebijakan termasuk antara lain yang saya sebutkan juga saya tambahkan kenapa akan berakhir besok Oktober harus memperpanjang kontrak dengan PT Freeport," ucapnya.
Langkah tersebut dianggap bisa merusak momen indah Jokowi sebelum resmi melepas jabatannya.
"Nah itu contoh yang sama sekali tidak mengantarkan presiden dan kepresidenan itu mengakhiri dengan happy ending proses atau Husnul khatimah. Kita sesalkan di situ sejumlah Menteri terkait seakan-akan tidak memberikan pencegahan atau nasihat, atau pandangan kepada presiden. Kenapa presidennya justru seperti itu. Menteri menteri semuanya aja," ujar Busyro.
Dilansir detikFinance, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan baru mengenai perpanjangan kontrak Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Perpanjangan kontrak Freeport diizinkan lewat pasal 195 A dan 195 B. Dalam beleid tersebut, dilihat Jumat (31/5/2024), dijelaskan IUPK Operasi Produksi merupakan merupakan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
Dalam pasal berikutnya 195 B, pada ayat 1 dijelaskan syarat perpanjangan kontrak IUPK Operasi Produksi, mulai dari memiliki fasilitas pengolahan dan atau pemurnian terintegrasi dalam negeri, memiliki ketersediaan cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas pengolahan dan atau pemurnian, hingga sahamnya telah dimiliki paling sedikit 51% oleh peserta Indonesia.
Kemudian juga telah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi sebesar paling sedikit 10% dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN, mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara, dan memiliki komitmen investasi baru paling sedikit dalam bentuk kegiatan eksplorasi lanjutan dan peningkatan kapasitas fasilitas pemurnian yang telah disetujui oleh menteri.
"Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 10 (sepuluh) tahun," tulis beleid tersebut.
(ahr/apu)
Komentar Terbanyak
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Cerita Warga Jogja Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Tipu WNI Rp 300 Juta/Bulan
Jokowi Diadukan Rismon ke Polda DIY Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong