Warga Sambat Tarif Parkir di Denggung Tak Sesuai Aturan

Warga Sambat Tarif Parkir di Denggung Tak Sesuai Aturan

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Selasa, 04 Jun 2024 13:41 WIB
Ilustrasi pelang parkir.
Ilustrasi tarif parkir. (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Sleman -

Warga mengeluhkan tarif parkir di Lapangan Denggung, Kabupaten Sleman, yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan. Curhatan warga itu pun viral di media sosial.

Hal tersebut diunggah di akun media sosial X @merapi_uncover. Dalam unggahan itu disematkan karcis parkir yang tidak menyertakan nominal angka dan tarif parkir di peraturan daerah.

"TERJADI LAGI tarif parkir TIDAK SESUAI ATURAN di DENGGUNG. Tarif 3rb dgn karcis tnpa kterangan nominal. Kata kang parkir 'saya cuma disuruh' saat ditanya. Monggo ditertibkan jk ini tdk sesuai aturan, krna memang ada aturannya," tulis keterangan dalam unggahan tersebut seperti dilihat detikJogja, Selasa (4/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait hal itu, Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dishub Sleman, Wahyu Slamet, mengatakan Kabupaten Sleman memiliki peraturan baru terkait parkir. Hal itu tertuang dalam Perda No 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Untuk peristiwa ini, Wahyu akan menelusuri aduan tersebut.

"Kita langsung datangi ke pengelola dan jukirnya, kita kasih edukasi kalau aduannya benar. Jadi nanti akan kita cek ke lokasi, kita tinjau di lapangan. Kita cari kasusnya kapan, hari apa, pas momen apa, jam berapa, lokasinya di mana," kata Wahyu saat dihubungi wartawan, Selasa (4/6/2024).

ADVERTISEMENT

Wahyu menjelaskan, kawasan Denggung masuk dalam tempat khusus parkir. Tarifnya, kata dia Rp 2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 3 ribu untuk mobil. Akan tetapi jika ada event di Denggung tarif parkir menjadi Rp 3 ribu untuk kendaraan roda dua.

"Di Denggung, masuknya tarif retribusi parkir tempat khusus parkir. Untuk di Denggung, kadang dipakai untuk event, untuk event tarifnya Rp 3 ribu sepeda motor kalau mobil Rp 6 ribu," ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengimbau masyarakat jika menemukan keganjilan agar bisa langsung melapor di nomor yang tertera di seragam jukir.

"Sekarang di seragam rompi, seragam yang baru di belakang (rompi) sudah kita beri nomor aduan. Jadi masyarakat bisa langsung WA atau telpon langsung kita respons," pungkasnya.




(aku/cln)

Hide Ads