Tipu-tipu Bos Salon Janjikan Kerja di Balkot Jogja Berujung Bui

Tipu-tipu Bos Salon Janjikan Kerja di Balkot Jogja Berujung Bui

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Rabu, 29 Mei 2024 17:56 WIB
Pemilik salon berinisial YA yang menipu dengan menjanjikan pekerjaan ditangkap polisi. Foto diunggah Rabu (29/5/2024).
Pemilik salon berinisial YA yang menipu dengan menjanjikan pekerjaan ditangkap polisi. Foto: Jauh Hari Wawan/detikJogja
Sleman - Wanita berinisial MP (29) warga Ngemplak, Sleman, menjadi korban penipuan oleh kenalannya. Dia dijanjikan bisa bekerja di Balai Kota Jogja sebagai tenaga honorer.

Dalam kasus ini, satu orang berhasil dibekuk polisi. Tersangka yakni wanita inisial YA (37) warga Klaten yang merupakan pemilik salon langganan korban.

"Korban merupakan konsumen dari si pelaku di salon," kata Kanit II Reskrim Polresta Sleman, Ipda Trisna Sanubari, saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Rabu (29/5/2024).

Trisna menjelaskan kasus ini bermula pada Juli 2022 lalu. Korban saat itu berada di salon pelaku untuk perawatan.

"Di sana ada obrolan, ada penawaran untuk bekerja di kawasan Balai Kota Jogja," ujarnya.

Dari obrolan itu, pelaku terus intens berkomunikasi dengan korban. Segala macam cara pun dilakukan agar korban terpikat. Bahkan pelaku mengaku punya koneksi orang dalam yang bisa memasukkan korban sebagai pegawai.

"Jadi yang membuat tertarik, pelaku ini menjelaskan dia punya teman dekat di Balai Kota yang bisa memasukkan korban," ujarnya.

Setelah korban tertarik, pelaku pun meminta uang ke korban. Uang itu disebut bisa memuluskan langkah korban menjadi pegawai di Balai Kota Jogja.

Namun, setelah korban menyerahkan uang sebesar Rp 12 juta secara bertahap, dia tak kunjung menjadi pegawai seperti yang dijanjikan. Justru, dari pemeriksaan polisi, uang itu digunakan pelaku untuk operasional salon. Meski di tahun 2023 salon itu akhirnya tutup juga.

"Hasil dari penipuan, uang itu digunakan untuk operasional salon pelaku. Di 2023 salon itu tidak buka kembali," jelasnya.

Meski kasus berlangsung di tahun 2022, pelaku baru bisa ditangkap pada April 2024. Sebab, selama satu tahun korban meminta kejelasan terkait uang dan pekerjaan yang dijanjikan. Hingga akhirnya korban memutuskan untuk melapor dan membawa ke jalur hukum.

Kini, pelaku beserta sejumlah barang bukti telah dibawa ke Polresta Sleman. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP dan terancam penjara selama 4 tahun.


(apu/ams)

Hide Ads