Bawaslu Gunungkidul Minta Perbup soal Pemasangan APK Direvisi, Kenapa?

Bawaslu Gunungkidul Minta Perbup soal Pemasangan APK Direvisi, Kenapa?

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJogja
Jumat, 24 Mei 2024 15:53 WIB
Peraturan Daerah: Pengertian, Fungsi hingga Tujuannya
Ilustrasi perda Gunungkidul Foto: detikcom/Ilustrator Andhika Akbarayansyah
Gunungkidul -

Bawaslu Gunungkidul mengungkapkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang pemasangan alat peraga kampanye (APK) perlu direvisi. Bawaslu menilai di Perbup tersebut pasal yang bermuatan COVID- 19 sudah tidak relevan.

Perbup yang dimaksud oleh Bawaslu Gunungkidul, yakni Perbup nomor 86 tahun 2020 tentang Pemasangan Alat Peraga dan Bahan Kampanye serta Fasilitas Umum Tempat Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020.

"Sementara ini yang krusial perlu direvisi poin-poin yang bermuatan COVID," jelas Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho, kepada detikJogja melalui telepon, Jumat (24/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika Perbup tersebut tidak direvisi, tutur Andang, maka akan menyulitkan jalannya kampanye Pilkada Gunungkidul tahun 2024.

"Kalau tidak direvisi akan menyulitkan jalannya kampanye nanti," terangnya.

ADVERTISEMENT

Lebih rinci, Andang menyebutkan ada beberapa pasal yang memuat tentang COVID-19. Pasal tersebut masih mengatur jalannya kampanye menggunakan protokol kesehatan COVID-19.

"Terus diatur perkumpulan, harus menggunakan masker. Itu menyulitkan jalannya kampanye," katanya.

Adapun pasal yang bermuatan COVID-19, yakni pasal 2 ayat 3 dengan tiga butir pasal. Selanjutnya yakni pasal 7 yang mengharuskan pertemuan tatap muka dengan menerapkan protokol COVID-19.

Selain dua pasal yang bermuatan COVID-19, Andang turut menyoroti pasal 3 yang mengatur kawasan bebas APK. Pada pasal tersebut tidak ditemukan kawasan Landasan Udara (Lanud) Gading di Kapanewon Playen.

"Itu (Lanud Gading) kan kami golongkan termasuk instansi pemerintah," sebutnya.

Terkait pasal 3, Andang mengatakan pihaknya akan mengusulkan penambahan kawasan Lanud Gading sebagai wilayah pemerintahan.

"Yang diusulkan nanti paling sekitar Lanud Gading itu. Nanti itu apakah sudah termasuk dalam klausul instansi pemerintah atau belum. Kalau belum, kami usulkan ditambah," cetusnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Sri Suhartanta, belum kunjung dijawab. detikJogja telah mengirimkan pesan singkat dan melalui sambungan telepon kepada Suhartanta.




(apu/cln)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads