Bawaslu Bantul Perpanjang Pendaftaran Pengawas Pilkada di 35 Kalurahan

Bawaslu Bantul Perpanjang Pendaftaran Pengawas Pilkada di 35 Kalurahan

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Rabu, 22 Mei 2024 08:29 WIB
Ilustrasi Bawaslu
Ilustrasi bawaslu. Foto: Karin/detikcom
Bantul -

Bawaslu Kabupaten Bantul memperpanjang masa pendaftaran pengawas kalurahan di 35 kalurahan se-kabupaten Bantul yang akan bertugas dalam Pilkada 2024. Pasalnya, jumlah pendaftar di puluhan kalurahan itu belum memenuhi syarat.

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Bantul, Sri Hartati mengatakan, bahwa pendaftaran pengawas Kalurahan sedianya tutup kemarin, Selasa (21/5/2024). Hasilnya, total jumlah pendaftar mencapai 164 orang.

"Setelah dilakukan pencermatan ternyata masih ada 30 kalurahan yang jumlah pendaftarnya belum mencapai 2 kali jumlah kebutuhan. Selain itu terdapat 5 kalurahan yang belum ada pendaftar perempuan," katanya kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merujuk pada ketentuan petunjuk teknis pembentukan pengawas kalurahan maka perpanjangan dilakukan dalam hal pendaftar dalam satu kalurahan belum mencapai dua kali kebutuhan. Perpanjangan, kata Sri, juga dilakukan untuk kalurahan yang belum ada pendaftar perempuannya.

"Jadi kita perpanjang pendaftaran pengawas di 35 Kalurahan se-kabupaten Bantul," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sri juga mengungkapkan, kalurahan yang belum ada pendaftar perempuannya yaitu Kalurahan Banguntapan, Potorono, Ringinharjo, KCaturharjo serta Wonolelo.

"Bagi para pendaftar yang akan memanfaatkan waktu perpanjangan dapat menyampaikan berkas pendaftaran secara langsung ke Kantor Bawaslu Bantul," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menambahkan, untuk perpanjangan hanya dilakukan selama 3 hari. Mengingat semua itu hanya untuk memenuhi dua kali kebutuhan serta untuk kalurahan yang belum ada pendaftar perempuan.

"Perpanjangan pendaftaran pengawas kalurahan untuk Pilkada diperpanjang selama 3 hari, yakni mulai hari ini hingga tanggal 24 Mei 2024," katanya.

Seperti diketahui, Bawaslu membutuhkan pengawas kalurahan sebanyak 75 orang untuk bertugas dimasing-masing Kalurahan. Nantinya pengawas kalurahan ini akan dilantik pada 1-2 Juni 2024 dan akan bertugas selama 8 bulan mendatang.

Setelah dilantik tugas pertama yang akan dilaksanakan melakukan pengawasan kegiatan pemutakhiran data pemilih yang akan berlangsung sejak Juni 2024. Didik mengungkapkan untuk besaran honor yang akan diterima oleh pengawas kalurahan ini sebesar Rp 1,1 juta per bulan.




(ahr/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads