Pembuangan sampah ilegal terjadi di beberapa lokasi Gunungkidul, terbaru di Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Purwosari. Aksi itu disinyalir dampak dari penutupan TPS Piyungan.
Pemerintah kalurahan setempat pun sudah melakukan klarifikasi terhadap pemilik lahan yang digunakan sebagai tempat pembuangan sampah. Panewu Purwosari, Baryono, mengatakan hasil dari pertemuan diketahui sampah disinyalir berasal dari Kota Jogja. Sampah yang dibuang sebanyak satu dump truck dan satu mobil pikap.
"Setelah kami telusuri ternyata ada yang menjadi perantara dan disinyalir itu sampah dari Kota Jogja. Sebanyak 1 truk dump dan satu Carry," jelas Baryono kepada wartawan saat ditemui di balai Kalurahan Giripurwo, Senin (13/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan di balik pembuangan sampah ilegal tersebut, kata Baryono, karena pembuangan sampah di Kota Jogja dinilai sulit buntut penutupan TPS Piyungan.
"Alasannya bahwa di kota itu kesulitan pembuangan sampah di TPS Piyungan," katanya.
Selanjutnya, Baryono mengatakan, sampah ilegal tersebut akan dipilah oleh pembuang sampah. Kemudian sampah tersebut akan dikelola secara mandiri oleh warga karena Padukuhan Widoro memiliki pengolahan sampah.
"Di Giripurwo ada sistem pengolahan sampah secara mandiri dan akan dipilah dan dikelola," ucapnya.
Pantauan detikJogja di lokasi pembuangan sampah ilegal di Kalurahan Giripurwo hari ini, sampah tampak menumpuk di pinggir jalan di tengah hutan. Sampah tersebut terletak sekitar 4 km dari permukiman warga.
Adapun sampah yang dibuang yakni berjenis organik dan anorganik. Dua jenis sampah tersebut tercampur aduk. Gerombolan lalat tampak beterbangan di sekitar lokasi.
Bau menyengat sampah tercium dari jarak sekitar 10 meter dari lokasi tersebut. Tidak ada aktivitas pembuangan sampah di lokasi.
Diberitakan sebelumnya, pembuangan sampah ilegal di Gunungkidul terjadi di Kalurahan Giring dan Mulusan di Kapanewon Paliyan. Terbaru sampah ilegal ditemukan di Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Purwosari.
Aktivitas ilegal tersebut juga mendapat sorotan dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X. Sultan mengatakan pengelolaan sampah merupakan wewenang masing-masing kabupaten dan kota.
"(Sampah dari Sleman dibuang ke Gunungkidul) Ya nggak mungkin. Mestinya nggak boleh, karena hakikatnya dalam bunyi undang-undang sampah itu wewenang kabupaten," jelas Sultan kepada wartawan saat ditemui di Taman Budaya Gunungkidul, Senin (6/5).
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, telah mengeluarkan Instruksi Bupati buntut maraknya pembuangan sampah dari luar Gunungkidul.
Gunungkidul juga memiliki Perda yang mengatur tentang sampah yakni Perda nomor 14 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
(apl/apu)
Komentar Terbanyak
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Cerita Warga Jogja Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Tipu WNI Rp 300 Juta/Bulan
Jokowi Diadukan Rismon ke Polda DIY Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong