Pengertian Haji: Ini Rukun, Hukum, Tata Cara, dan Perbedaannya dengan Umroh

Pengertian Haji: Ini Rukun, Hukum, Tata Cara, dan Perbedaannya dengan Umroh

Nur Umar Akashi - detikJogja
Minggu, 12 Mei 2024 09:14 WIB
Ilustrasi haji
Ilustrasi haji Foto: Getty Images/Shakeel Sha
Jogja -

Haji adalah salah satu ibadah yang ada dalam syariat Islam. Bahkan, ia termasuk ke dalam rukun Islam, tepatnya pada urutan kelima. Lantas, apa itu haji? Di bawah ini pengertian haji, lengkap dengan rukun sampai perbedaannya dengan umroh.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, haji adalah rukun Islam kelima yang harus dilakukan oleh orang Islam yang mampu dengan berziarah ke Ka'bah pada bulan Dzulhijjah dan mengerjakan amalan haji, seperti ihram, tawaf, sa'i, dan wukuf di Padang Arafah.

Menurut penjelasan dalam kitab Terjemah Taisirul Alam Syarah Umdatul Ahkam karya Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Alu Bassam, haji secara etimologi artinya bermaksud. Adapun secara syariat, haji adalah bermaksud ke Baitullah untuk melakukan amalan-amalan tertentu di waktu tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah mengetahui pengertiannya, detikers juga perlu paham seluk-beluk haji secara menyeluruh. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

Rukun Haji

Dirangkum dari buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kementerian Agama, rukun haji adalah amalan yang harus dilakukan. Amalan ini tidak dapat diganti dengan amalan lain walaupun dengan dam.

ADVERTISEMENT

Seseorang yang meninggalkan rukun, maka hajinya tidak sah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut:

  1. Ihram (niat)
  2. Wukuf di Arafah
  3. Tawaf Ifadhah
  4. Sa'i
  5. Cukur
  6. Tertib

Hukum Haji

Berdasar penjelasan dari situs resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), haji hukumnya wajib bagi seorang muslim yang mampu setidaknya sekali dalam hidup. Dalilnya tertera dalam surat Ali-Imran ayat 97 sebagai berikut:

فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ

Artinya: "Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam."

Lantas, apakah boleh seorang yang mampu menunda pelaksanaan haji? Untuk urusan ini, Imam Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan sebagian pengikut Mazhab Maliki mewajibkan haji bagi yang mampu sesegera mungkin.

Namun, ulama pengikut Mazhab Syafi'i menyatakan bolehnya menunda haji bagi yang mampu. Alasannya, Nabi SAW baru berhaji pada tahun 10 Hijriah, padahal perintah haji telah turun pada 6 Hijriah. Wallahu a'lam bish-shawab.

Tata Cara Haji

Diambil dari buku yang telah disebutkan sebelumnya, tata cara haji adalah sebagai berikut:

1. Ihram dari Miqat

Dalam haji, dikenal dua jenis miqat, yakni miqat zamani (waktu) dan miqat makani (tempat). Miqat zamani dimulai sejak 1 Syawal sampai terbit fajar 10 Dzulhijjah, sedangkan miqat makani adalah batas tempat memulai ihram haji atau umrah.

Ihram artinya niat masuk mengerjakan ibadah haji atau umrah dengan mengharamkan hal-hal yang dilarang selama berihram. Dengan berihram, seseorang berarti telah memulai pelaksanaan ibadah haji. Adapun sunnah-sunnah ihram adalah:

  • Mandi.
  • Memakai wewangian.
  • Memakai kain ihram.
  • Shalat sunnah ihram dua rakaat.
  • Memotong kuku dan merapikan jenggot, rambut ketiak, dan rambut kemaluan.

2. Membaca Talbiyah

Talbiyah adalah ungkapan kalimat yang diucapkan untuk memenuhi panggilan Allah SWT dalam keadaan ihram haji. Talbiyah ini dibaca setelah niat ihram dari miqat. Adapun waktu berakhirnya membaca talbiyah untuk jemaah haji adalah setelah melontar jumrah Aqabah pada 10 Dzulhijjah.

3. Wukuf di Arafah

Secara bahasa, wukuf artinya berhenti. Adapun menurut istilah, wukuf adalah berhenti atau berdiam diri di Arafah dalam keadaan ihram walau sejenak dalam waktu antara tergelincir matahari pada 9 Dzulhijjah sampai terbit fajar 10 Dzulhijjah.

Selama wukuf, jemaah haji dapat memperbanyak dzikir, istigfar, sholawat, dan doa sesuai yang diajarkan Nabi Muhammad SAW. Untuk wukuf ini, seseorang tidak dipersyaratkan suci dari hadas besar maupun kecil, karenanya, perempuan yang sedang haid atau nifas boleh melakukannya.

4. Mabit di Muzdalifah

Mabit di Muzdalifah adalah bermalam atau beristirahat di Muzdalifah pada 10 Dzulhijjah setelah wukuf di Arafah. Saat mabit, jemaah haji dianjurkan untuk banyak membaca talbiyah, dzikir, istigfar, berdoa, dan membaca Al-Quran.

5. Melempar Jumrah Aqabah

Melempar jumrah Aqabah dilakukan pada 10 Dzulhijjah dan dimulai sejak lewat tengah malam. Adapun waktu paling utamanya adalah setelah matahari terbit. Tata cara melemparnya adalah:

  • Kerikil mengenai marma dan masuk lubang.
  • Melontar kerikil satu per satu.
  • Melontar jamarat dengan urutan yang benar, yakni dari Sughra, Wustha, dan Kubra.

6. Tahallul

Tahallul adalah keadaan seseorang setelah diperbolehkan untuk melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang saat berihram. Dalam rangkaian ibadah haji, tahallul terbagi menjadi dua, yakni tahallul awal dan tsani.

Tahallul awal adalah keadaan seseorang yang telah melontar jumrah Aqabah kemudian memotong rambut kepala atau sudah tawaf Ifadhah dan sa'i kemudian memotong rambut atau bercukur. Selepas tahallul awal, jemaah boleh berganti pakaian biasa, memakai wewangian, dan melakukan semua larangan ihram, kecuali berhubungan suami-istri.

Sementara itu, tahallul tsani adalah keadaan ketika seorang jemaah haji telah melontar jumrah Aqabah, memotong atau mencukur rambut, dan tawaf Ifadhah serta sa'i. Usai tahallul tsani, seorang yang berhaji boleh bersetubuh dengan pasangannya.

7. Tawaf Ifadhah

Dilansir detikHikmah, tawaf Ifadhah dilakukan setelah melempar jumrah Aqabah dan tahallul. Waktu utamanya adalah pada 10 Dzulhijjah dan sebaiknya dilaksanakan sebelum hari Tasyriq berakhir (11-13 Dzulhijjah).

Caranya adalah memulai dari Hajar Aswad dengan disertai niat. Setelah itu, jemaah dapat mengelilingi Ka'bah ke arah kanan. Sebagai informasi, saat pelaksanaan tawaf Ifadhah, posisi Ka'bah ada di sebelah kiri.

Total mengelilingi Ka'bah adalah sebanyak 7 kali putaran. Tiga dengan berlari kecil dan empat dengan berjalan biasa.

Usai menunaikan tawaf Ifadhah, jemaah dapat mencium Hajar Aswad, mengerjakan sholat sunnah dua rakaat dekat makam Ibrahim, berdoa di Multazam, menunaikan sholat sunnah dua rakaat di Hijir Ismail, dan melakukan sa'i.

8. Mabit di Mina

Setelah melewati rangkaian-rangkaian tersebut, selanjutnya, jemaah akan beranjak menuju Mina untuk mabit selama tiga hari Tasyrik, yakni 11-13 Dzulhijjah. Jika berkehendak, jemaah haji dapat meninggalkan Mina pada 12 Dzulhijjah usai melempar jumrah.

Sementara itu, jemaah haji yang meninggalkan Mina pada 13 Dzulhijjah lebih sempurna. Setelah rangkaian mabit di Mina selesai, jemaah haji bertolak kembali ke Mekkah. Dengan ini, berakhir pulalah rangkaian ibadah haji.

9. Tawaf Wada

Tawaf Wada adalah penghormatan terakhir jemaah haji kepada Baitullah. Imam Abu Hanifah, Imam Syafi'i, Imam Ahmad, dan kebanyakan ulama menyatakan hukumnya wajib. Bagi jemaah yang meninggalkan tawaf Wada akan dikenakan dam satu ekor kambing.

Di lain pihak, Imam Malik, Abu Dawud, dan Ibnu Mundzir berpendapat hukumnya sebatas sunnah saja. Artinya, orang yang meninggalkan tawaf Wada tidak terbeban kewajiban membayar dam. Wallahu a'lam bish-shawab.

Perbedaan Haji dan Umroh

Perbedaan antara haji dan umroh dapat dilihat dari empat aspek, yakni hukum, rukun, waktu pelaksanaan, dan wajib. Dirangkum dari situs NU Online, ini pembahasan ringkasnya:

1. Hukum

Para ulama telah bersepakat bahwa haji hukumnya wajib bagi orang muslim yang memenuhi syarat. Sementara itu, hukum umroh masih diperselisihkan ulama. Sebagian menyatakan wajib (pendapat yang lebih kuat) dan sebagian lagi menyebut sunnah (pendapat yang lebih lemah).

2. Rukun

Rukun haji adalah ihram, wuquf di Arafah, tawaf Ifadhah, sa'i, memotong rambut, dan tertib. Adapun umroh, rukunnya adalah ihram, tawaf, sa'i, dan memotong rambut.

3. Waktu Pelaksanaan

Haji hanya dapat dikerjakan mulai dari awal bulan Syawal sampai subuh 10 Dzulhijjah. Adapun umroh, bebas dilakukan kapan pun.

4. Wajib

Wajib haji ada lima, yakni ihram, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, melontar jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah, serta tawaf Wada. Adapun wajib umroh hanyalah dua, yaitu ihram dan menjauhi larangan-larangan ihram.

Demikianlah uraian mengenai pengertian haji, lengkap dari rukun hingga perbedaannya dengan umroh. Semoga bermanfaat untuk detikers, ya!




(par/cln)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads