Seorang mahasiswa Institut Pertanian Stiper (Instiper) Jogja berinisial IKK tewas usai latihan silat. Pelatih silat berinisial AF (22) ditetapkan sebagai tersangka.
Saat rilis kasus di aula Mapolresta Sleman, pelaku AF menyebut korban sempat terjatuh saat mendapatkan tendangan ketika latihan.
"Tendangan telak yang terakhir itu yang membuat korban jatuh, merasa kesakitan. Jadi kami penanganan pertama pengendoran otot perut lalu dipinggirkan korbannya untuk ditindak lanjut," kata AF kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pengakuan AF, kondisi korban saat itu dianggap masih seperti biasanya. Dia pun terkejut dengan kabar kematian korban.
"Kondisi korban tidak ada pingsan, tidak ada muntah, tidak ada apa pun kendala, pucat tidak, apa pun tidak ada, seperti biasanya. Makanya saya pun terkejut ketika mengetahui kayak gitu," ujarnya.
Pelaku juga mengaku sempat mengecek kondisi korban saat berada di rumah sakit.
"Kami pun sempat juga ke rumah sakit untuk mengecek keadaan korban sebelum dilakukan operasi sampai dilakukan operasi," ucapnya.
Latihan Silat
Pelaku menyebut tujuannya berlatih tanding dengan korban untuk mengimplementasikan ilmu.
"Tujuannya untuk tanding biasa untuk melatih teknisan secara langsung. Mengimplementasikan ilmu yang mereka dapat dalam teknikan, sparring," ujarnya.
Saat latih tanding itu, dia mengakui telah memukul korban sebanyak sekitar 10 kali gerakan. Namun, pukulan itu tidak dilakukan secara beruntun.
"Kurang tau saya, ada mungkin 10 kali atau lebih. Tapi kan bukan satu tahap langsung 10 kali itu lebih saya nyerang, misalnya ada jeda antara tendangan dan pukulan. Namanya teknik, segala macam," paparnya.
Pelaku Menyerahkan Diri
Pelaku AF menyerahkan diri ke Polresta Sleman pada Rabu (1/5) malam, tepat di hari korban meninggal dunia. Awalnya, pelaku mengaku mendapat pesan dari kakak korban untuk datang ke Polresta Sleman guna dimintai keterangan.
"Karena ada WA dari abang almarhum untuk datang ke Polresta, ada diminta untuk keterangan segala macam saya datang untuk menemui. Pada saat itu kan belum ada laporan bahwasanya almarhum meninggal dunia," ucapnya.
Sebelum ke Polresta, pelaku mengaku telah ke rumah duka untuk mengecek kabar kematian korban.
"Tapi kami sempat ke rumah duka untuk mengecek kebenaran kabar dari grup. Jadi kan menunggu jenazah tapi belum ada yang bisa dihubungi, saat itu ada WA masuk suruh ke Polresta, saya ke sana. Saya langsung ke sini untuk dimintai keterangan oleh Reskrim," pungkasnya.
Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 359 KUHP atau pasal 351 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, korban dilarikan ke rumah sakit usai mengikuti latihan silat Sabtu (28/4). Kemudian pada Rabu (1/5), korban dinyatakan meninggal.
Dari pemeriksaan di rumah sakit, korban mengalami luka di organ dalam.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adiran mengatakan dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan pelatih dari salah satu perguruan silat. Sementara korban merupakan murid di perguruan tersebut. Dari keterangan saksi, keduanya melakukan sesi latih tanding.
"Jadi menurut keterangan saksi dan pelaku, itu merupakan sesi tanding semuanya. Jadi antara yang dilatih dengan yang melatih," kata Adrian saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Rabu (8/5).
(rih/rih)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja