Bangun Pagar TPA Piyungan, Pemda DIY Gelontorkan Rp 10,8 Miliar

Bangun Pagar TPA Piyungan, Pemda DIY Gelontorkan Rp 10,8 Miliar

Dwi Agus - detikJogja
Selasa, 07 Mei 2024 19:01 WIB
Kepala Dinas PUP ESDM DIY, Anna Rina Herbranti saat ditemui di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Jogja, Selasa (7/5/2024).
Kepala Dinas PUP ESDM DIY, Anna Rina Herbranti saat ditemui di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Jogja, Selasa (7/5/2024). Foto: Dwi Agus/detikJogja
Jogja -

Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bakal membangun pagar keliling sepanjang sekitar 3 kilometer di TPA Piyungan usai ditutup permanen. Saat ini proyek masih menunggu tahap lelang dengan pagu anggaran Rp 10,8 miliar.

"(Pagar TPA) Piyungan belum lelang, tunggu ya kalau sudah ada saya kabari. Belum ada nyicil membangun juga, masih menunggu proses lelang," kata Kepala Dinas PUP ESDM DIY, Anna Rina Herbranti saat ditemui di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Jogja, Selasa (7/5/2024).

Anna menuturkan pembangunan pagar keliling telah melalui kajian. Panjang pagar mengelilingi TPA Piyungan ini 3.175 meter. Sementara untuk ketinggian pagar rencananya 2,5 meter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tujuan pembangunan pagar keliling, lanjutnya, untuk melindungi kawasan TPA Piyungan. Tepatnya agar tak ada warga maupun korporasi yang membuang sampah lagi di kawasan tersebut.

"Antisipasi masyarakat atau pihak yang tidak berkepentingan meletakkan sampah di sana," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Pemda DIY resmi menutup permanen TPA Piyungan pada 1 Mei lalu. Sempat mundur dari rencana awal 16 April.

Pagar keliling akan menutup lahan TPA Piyungan seluas 13 hektare. Untuk saat ini kawasan tersebut sudah lebih tertata. Terlebih sudah tak ada timbunan sampah yang datang dari Kota Jogja, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul.

"Kalau saat ini yang belum ada pagar dan memang belum dibangun. Masih proses lelang, target akhir tahun ini selesai (pembangunan pagar keliling). Pagunya Rp 10,8 miliar," ujarnya.

Terkait pemanfaatan lahan, Anna belum menjawab detail. Ini karena tanggung jawab setelahnya berada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Proses peralihan dari TPA juga terbilang tak singkat, bisa hingga dua tahun.

"Setelah ditutup ada kajian lagi untuk apa, apakah wisata atau apa. Jadi memang harus dilihat dulu, tapi tidak bisa satu atau dua tahun. Nanti kajian ada di DLH," imbuhnya.




(rih/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads