Sesal Dosen UPN Jogja Pelaku Pelecehan yang Kini Dicopot dari Ketua Jurusan

Sesal Dosen UPN Jogja Pelaku Pelecehan yang Kini Dicopot dari Ketua Jurusan

Tim detikJogja - detikJogja
Senin, 06 Mei 2024 19:49 WIB
Kampus UPN Veteran Jogja, Jumat (13/1/2023).
Kampus UPN Veteran Jogja, Jumat (13/1/2023). (dok.detikJogja)
Jogja -

Oknum dosen Fakultas Teknologi Mineral UPN Veteran Jogja berinisial JS mengakui melakukan pelecehan terhadap mahasiswinya. Dia pun mengaku menyesali perbuatannya.

"Saya sangat menyesali apa yang sudah saya lakukan dan memohon maaf dengan tulus kepada korban. Saya sungguh berharap bahwa korban dapat memulihkan kondisi dirinya dan kembali beraktivitas secara aman dan nyaman," ujar JS dalam suratnya seperti dikutip detikJogja dari akun medsos Instagram @satgasppksupnvy, Senin (6/5/2024).

Dalam suratnya itu JS mengakui telah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban. Apalagi perbuatan itu dia lakukan tanpa persetujuan korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melalui surat ini saya mengakui telah melakukan tindak kekerasan seksual kepada korban yang identitasnya tidak disebutkan dalam surat ini untuk melindungi korban...," kata JS.

Atas perbuatannya itu, JS pun telah mendapatkan sanksi dari kampus. Sanksi itu tertuang dalam surat Keputusan Rektor UPN Veteran Jogja bernomor 147/UN62/KP/2023 yang juga diketahui dan disetujui korban.

ADVERTISEMENT

Ada lima poin sanksi yang dijatuhkan UPN ke JS. Di antaranya adalah sanksi pencopotan dari Ketua Jurusan di Fakultas Teknologi Mineral dan juga skorsing mengajar.

Berikut lima poin sanksi yang dijatuhkan UPN terhadap JS:

1. Pemberhentian dari jabatan Ketua Jurusan dan tidak dapat diberikan tugas tambahan dan/atau jabatan struktural sampai dengan pensiun.

2. Menyatakan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa Satgas PPKS UPNVY.

3. Diberhentikan sementara dari tugas sebagai dosen pada program sarjana selama 2 tahun.

4. Memberikan penggantian kerugian yang dialami oleh korban dengan difasilitasi oleh Satgas PPKS UPNVY; dan

5. Setelah menyelesaikan sanksi administratif, wajib mengikuti program konseling di lembaga yang ditunjuk oleh Satgas PPKS UPNVY dengan pembiayaan dibebankan pada saya sendiri sebelum kembali bekerja di UPNVY. Laporan hasil program konseling menjadi dasar bagi rektor untuk menerbitkan surat keterangan bahwa saya telah melaksanakan sanksi yang dikenakan dan dapat kembali berkegiatan secara penuh di UPN Veteran Yogyakarta.

Saat dimintai konfirmasi, Sub-Koordinator Humas dan Kerjasama UPN Veteran Yogyakarta, Panji Dwi Ashrianto membenarkan isi surat JS tersebut. Panji menyebut surat pernyataan itu merupakan bukti penyelesaian kasus.

"Surat tersebut benar adanya. Secara resmi memang diunggah di akun Satgas PPKS UPNYK sebagai tindak lanjut dari penyelesaian kasus tersebut," kata Panji saat dihubungi wartawan, Senin (6/5).

"Terkait publikasi yang diunggah di akun media satgas PPKS, hal itu merupakan tuntutan korban," imbuhnya.


Panji menyebut kasus ini sudah ditangani oleh Satgas PPKS UPN Veteran Jogja sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Untuk penanganan kasus sudah diselesaikan oleh satgas dan untuk antisipasi disesuaikan dengan tugas satgas dan mandat dari Permendikbud," tegasnya.




(ams/dil)

Hide Ads