PDI Perjuangan melalui Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) melanjutkan gugatan terhadap KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU. Begini respons capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo soal itu.
Saat ditanya wartawan soal kelanjutan gugatan ke PTUN itu, Ganjar mengatakan pihaknya menyerahkan prosesnya ke pengadilan.
"Ya kita tunggu prosesnya saja apakah nanti mendaftar diterima atau tidak, disidang atau tidak, kita serahkan kepada pengadilan," kata Ganjar di kediamannya, Wedomartani, Ngemplak, Kabupaten Sleman, Rabu (24/4/2024) pagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat disinggung soal nasib hak angket, Ganjar mengatakan hal itu merupakan kewenangan dari anggota dewan dan partai politik.
"Oh itu nanti di parlemen, saya bukan anggota dewan soalnya. Jadi nanti biar partai dan parlemen yang membahas. Tugas saya dan Pak Mahfud sebagai prinsipal harus berhenti pada level putusan MK karena itu final and binding," ucap Ganjar.
PDIP Sebut PTUN Anggap Gugatannya Layak Disidangkan
Dilansir detikNews sebelumnya, gugatan PDIP Perjuangan terhadap KPU ke PTUN itu dipimpin oleh Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun. Dia mengatakan pihaknya sudah mendapat putusan PTUN terkait gugatan tersebut dan akan lanjut ke tahap sidang pokok perkara.
"Tadi siang baru mendapatkan keputusan dari PTUN dalam putusan dismissal yang disebut dengan tegas bahwa putusan ini menyatakan melanjutkan proses persidangan dengan terlebih dahulu membentuk hakim yang nanti akan bisa memberi keadilan terhadap apa yang kami mohonkan," ujar Gayus Lumbuun dalam konferensi pers di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (23/4), dikutip dari detikNews.
Atas hasil itu, Gayus Lumbuun meminta KPU fokus mengikuti proses persidangan PTUN dulu sebelum penetapan presiden terpilih 2024. Dia harap KPU menaati asas hukum.
"Tadi dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta jelas bahwa kami dianggap layak untuk disidangkan. Itu persoalannya sekaligus karena itu juga saya minta agar KPU taat asas hukum tidak menjadikan suatu keterlambatan keadilan. Tunda dulu penetapan sampai ada putusan yang pasti dari PTUN," ucap mantan hakim Mahkamah Agung (MA) itu.
Gayus menambahkan, sidang pokok perkara gugatan itu akan dilakukan dalam dua pekan mendatang. Dia bilang, dengan langkah ini, masyarakat bisa meyakini hukum masih berdaulat di Tanah Air.
"Nantinya pada proses persidangan apa yang sudah diputuskan itu layak dilanjutkan tadi menjadikan satu celah hukum ini masih bisa ditegakkan di negara kita. Artinya, hukum masih berdaulat di negara kita," tukasnya.
Sebelumnya, PDIP mengajukan gugatan tersebut pada 2 April 2024 ke PTUN Jakarta. Pihak tergugat adalah KPU dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.JKT dengan pihak penggugat PDIP diwakili oleh Megawati Soekarnoputri.
Selain itu, Gayus menyebut gugatan PDIP ke PTUN beda dengan yang dilayangkan ke MK. Gugatan ini membahas soal pelanggaran yang dilakukan KPU.
"Bahwa hukum ini kan bercabang, dengan tujuan yang berbeda tapi dengan dasar yang sama, yaitu UU," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, tim hukum PDIP Eko Puspitono mengatakan pihaknya sudah melalui pemeriksaan administrasi. Eko menyebut permohonan gugatan PDIP diterima PTUN.
"Mengenai gugatan kita di PTUN itu tadi gugatan kita diterima (PTUN)," tutur Eko.
"Justru kita akan menelisik, me-mapping apakah ada perbuatan penyelenggaraan negara dengan menyalahgunakan kewenangan dalam hal ini KPU untuk terjadinya putusan seperti itu," sambungnya.
(dil/apl)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Tiba di Reuni Fakultas Kehutanan, Jokowi Disambut Sekretaris UGM