Syarat Nikah di KUA Apa Saja? Ini Dokumen dan Cara Daftarnya

Syarat Nikah di KUA Apa Saja? Ini Dokumen dan Cara Daftarnya

Nur Umar Akashi - detikJogja
Sabtu, 20 Apr 2024 14:14 WIB
Akad nikah is Islamic prenuptial agreement. Indonesian’s weddingAkad nikah is Islamic prenuptial agreement. Indonesian’s wedding (Islamic marriage)
Ilustrasi syarat nikah di KUA. Foto: Getty Images/iStockphoto/Nanang Sholahudin
Jogja -

Masyarakat Indonesia dapat melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Bagi detikers yang berminat nikah di KUA, simak syarat dokumen dan cara daftarnya berikut ini!

Dirujuk dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, menikah adalah ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama. Di Indonesia, pernikahan dapat dilakukan di KUA ataupun tempat ibadah masing-masing agama, seperti gereja dan vihara.

Sebelum menikah di KUA, ada persyaratan yang harus dipenuhi. Selain itu, pengetahuan tentang cara pendaftarannya juga akan memudahkan proses pernikahan detikers sekalian. Baca informasi lengkapnya di bawah ini!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Dokumen Nikah di KUA

Dirangkum dari Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan dan situs resmi KUA Bali, ini beberapa persyaratan dokumen yang perlu dipenuhi:

  1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
  2. Surat pengantar dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri (khusus WNI yang tinggal di luar negeri dan tidak memiliki dokumen kependudukan).
  3. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari desa/kelurahan setempat.
  4. Fotokopi KTP.
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  6. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat (khusus pengantin yang nikah di luar kecamatan tempat tinggalnya).
  7. Surat persetujuan kedua calon pengantin.
  8. Izin tertulis orang tua atau wali untuk calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
  9. Dispensasi dari pengadilan untuk calon suami yang belum mencapai usia sesuai ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1974.
  10. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika mempelai berstatus anggota TNI atau POLRI.
  11. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
  12. Akta cerai untuk mereka yang bercerai sebelum berlakunya UU Nomor 7 Tahun 1989.
  13. Akta kematian atau surat keterangan kematian bagi janda atau duda ditinggal mati.
  14. Pas foto background biru ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar, 3x4 sebanyak 5 lembar, dan 2x3 sebanyak 5 lembar menggunakan busana muslim.

Cara Daftar Nikah di KUA

Berdasar informasi dari situs resmi Kementerian Agama dan laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), pendaftaran nikah di KUA dapat dilangsungkan secara offline maupun online. Ini rinciannya:

ADVERTISEMENT

#A Cara Daftar Nikah KUA secara Offline

  1. Datangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah.
  2. Datangi kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) yang akan dibawa ke KUA Kecamatan.
  3. Jika pernikahan dilakukan di luar kecamatan setempat, maka detikers perlu mengurus surat rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA Kecamatan tempat akad nikah berlangsung.
  4. Jika pernikahan akan terjadi dalam waktu kurang dari 10 hari kerja saat pendaftaran, maka detikers mesti mendatangi kantor kecamatan tempat akad nikah dan memohon dispensasi nikah.
  5. Lakukan pendaftaran nikah di KUA tempat akad.
  6. Jika dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanannya gratis.
  7. Jika di luar kantor KUA, maka membayar biaya sebesar Rp 600.000,00 di Bank Persepsi.
  8. Serahkan slip pembayaran biaya ke tempat akad nikah.

#B Cara Daftar Nikah KUA secara Online

  1. Kunjungi situssimkah4.kemenag.go.id.
  2. Pilih menu "Buat Akun Simkah" dan selesaikan registrasinya.
  3. Masuk ke akun Simkah yang telah terdaftar.
  4. Tekan "Daftar Nikah" pada dashboard.
  5. Masukkan nomor daftar nikah dan nomor rekomendasi nikah.
  6. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan.
  7. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah.
  8. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta.
  9. Isikan nomor telepon dan alamat email.
  10. Unggah foto.
  11. Cetak bukti pendaftaran nikah.

Nah, itulah penjelasan mengenai syarat dokumen dan tata cara daftar nikah di KUA. Semoga membantu, ya!




(apl/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads