Berkas kasus suami bunuh istri di Dedel Wetan, Kalurahan Dadapayu, Kapanewon Semanu, Gunungkidul, dengan tersangka Riyadi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul. Riyadi kini ditahan di rutan.
"Berkas baru diajukan ke Kejaksaan sekitar seminggu sebelum Lebaran," ungkap Kapolsek Semanu, AKP Pudjijono kepada detikJogja melalui telepon, Kamis (18/4/2024).
Saat ini kepolisian sedang menunggu pemeriksaan berkas dari pihak kejaksaan. "Menunggu dari Kejaksaan, kan libur kemarin," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Gunungkidul, Nuraisya Rachmaratri mengatakan pihaknya telah menerima berkas kasus Riyadi atau tahap satu.
"Perkara Riyadi itu tahap satu setelah itu proses kelengkapannya apakah sudah memenuhi unsur atau tidak baik formal materiilnya," kata Nuraisya saat ditemui detikJogja di kantornya, Kamis (18/4).
Nuraisya menerangkan pihaknya memiliki tenggat waktu untuk memeriksa berkas tersebut. Jika berkas dinilai tidak lengkap atau P18, maka akan dikembalikan ke kepolisian untuk dilengkapi.
"Kita punya waktu satu minggu untuk menentukan sikap," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Riyadi membunuh istrinya, Sukiyem di rumahnya, Padukuhan Dedel Wetan, Kalurahan Dadapayu, Kapanewon Semanu, Gunungkidul pada Jumat (5/1) pagi. Polisi yang mendapat laporan segera ke lokasi kejadian dan mengamankan Riyadi. Sementara saat itu kondisi korban sudah meninggal dunia.
Adapun Riyadi usai pembunuhan itu sempat berupaya bunuh diri, namun bisa dicegah. Meski begitu, dia menderita luka serius sehingga harus menjalani operasi di rumah sakit.
(rih/dil)












































Komentar Terbanyak
Umrah Mandiri Kini Legal di RI, Biro Travel Umrah Waswas Gulung Tikar
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Tersangka Korupsi Hibah Pariwisata Ditahan
Hal yang Mustahil Dilakukan di Jogja: Naik Angkot