Indonesia adalah negara hukum. Begitulah bunyi pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Dikutip dari situs Pengadilan Negeri Gunungsitoli, artinya hukum adalah panglima tertinggi dinamika kehidupan kenegaraan, bukan politik atau ekonomi.
Berhubung Indonesia meletakkan hukum sebagai kekuasaan tertinggi, maka kita sudah semestinya memahami berbagai hal tentang hukum, termasuk hukum pidana dan perdata. Simak penjelasan tentang keduanya berikut!
Pengertian Hukum Pidana dan Perdata
Apa Itu Hukum Pidana?
Dirujuk dari artikel berjudul Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata oleh Indah Sari dalam Jurnal Ilmu Hukum Dirgantara, hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
1. Menentukan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi pelanggar.
2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana telah diancamkan.
3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan.
Adapun dalam situs resmi Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu), hukum pidana diartikan sebagai hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum. Perbuatan pidana diancam dengan hukuman berupa penderitaan atau siksaan.
Apa Itu Hukum Perdata?
Sementara itu, hukum perdata dalam arti luas melingkupi semua hukum privat materiil, yakni segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Bisa juga diartikan sebagai keseluruhan kaidah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan lainnya dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
Diambil dari situs Pengadilan Agama Rantau Prapat, hukum perdata adalah hubungan hukum antara orang yang satu dan yang lainnya. Urusan yang diatur adalah hubungan antara individu dengan individu. Fokusnya adalah kepentingan personal atau individu.
Ringkasnya, dirangkum dari situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Kota Yogyakarta, hukum pidana adalah ketentuan yang mengatur tindakan terlarang. Ketika tindakan tersebut dilanggar, maka akan ada sanksi bagi pelanggar. Hukum ini ditujukan untuk kepentingan umum.
Sementara itu, hukum perdata pada intinya mengatur kepentingan perseorangan dan hubungan hukumnya dengan individu lain.
Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata
Perbedaan antara hukum pidana dan perdata dapat dilihat dari pelbagai aspek. Kembali menilik laman resmi DJKN Kemenkeu, ini beda keduanya:
1. Perkara pidana timbul karena adanya pelanggaran yang bersifat merugikan negara, mengganggu ketertiban umum, dan mengganggu kewibawaan pemerintah. Sementara itu, perkara perdata muncul ketika ada pelanggaran terhadap hak seseorang.
2. Pihak yang berinisiatif memperkarakan sesuatu dalam hukum pidana adalah pihak penguasa negara via aparaturnya, yakni polisi dan Jaksa Penuntut Umum. Adapun dalam urusan perdata, inisiatif berperkara datang dari orang yang dirugikan.
3. Istilah yang digunakan dalam perkara pidana adalah Jaksa Penuntut Umum (orang yang mengajukan perkara), tersangka, dan terdakwa (ketika pemeriksaan telah dilanjutkan ke pengadilan). Adapun dalam perkara perdata, orang yang mengajukan perkara disebut penggugat, sedangkan yang digugat dinamakan tergugat.
4. Hakim dalam perkara pidana bertugas mencari kebenaran materiil tidak terbatas pada apa yang dilakukan terdakwa. Sedangkan dalam perdata, hakim mencari kebenaran sebatas apa yang dituntut.
5. Dalam urusan pidana, maka tidak boleh ada kata damai. Sedangkan dalam perkara perdata, selama hakim belum memberi keputusan, perdamaian selalu dapat dijadikan opsi.
6. Ada sumpah decissoire (sumpah yang dimintakan oleh satu pihak ke pihak lainnya) dalam perkara perdata. Hal demikian tidak ditemui dalam perkara pidana.
7. Pihak yang kalah dalam perkara pidana, sanksinya berupa hukuman badan. Sementara itu, dalam perkara perdata, pihak yang kalah memiliki kewajiban untuk memenuhi suatu prestasi.
Contoh Kasus Hukum Pidana dan Perdata
Terakhir, agar detikers memiliki pemahaman yang menyeluruh, detikJogja telah siapkan contoh kasus hukum pidana dan perdata.
Contoh kasus hukum pidana yang mudah adalah tindakan pemalsuan. Seseorang membuat atau menyebarkan dokumen palsu dengan tujuan menipu orang lain, entah itu untuk mendapatkan keuntungan finansial atau tujuan lainnya.
Pemalsuan merupakan tindakan kriminal yang sering kali melibatkan penipuan dan pelanggaran hak-hak orang lain. Akibat merugikan banyak orang, pelaku dilaporkan korban ke polisi. Usai penyelidikan lebih lanjut, polisi dapat memperkarakan urusan ini di pengadilan dan dengannya, pelaku terkena hukum pidana.
Contoh kasus hukum perdata misalnya dalam hal pembagian harta bersama. Anggap saja ada perceraian sepasang suami istri. Akan tetapi, di antara keduanya tidak ada kesepakatan terkait pembagian harta bersama. Nah, masalah ini dapat diselesaikan melalui proses hukum perdata.
Itulah penjelasan tentang perbedaan hukum pidana dan perdata, lengkap dengan contoh kasusnya. Semoga mencerahkan, ya!
(ams/rih)
Komentar Terbanyak
Amerika Minta Indonesia Tak Balas Tarif Trump, Ini Ancamannya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya