Tata Cara Sholat di Kendaraan Saat Perjalanan Jauh dan Penjelasan Hukumnya

Tata Cara Sholat di Kendaraan Saat Perjalanan Jauh dan Penjelasan Hukumnya

Muhammad Rizqi Akbar - detikJogja
Minggu, 07 Apr 2024 12:08 WIB
Ilustrasi salat (sholat).
Ilustrasi salat Foto: Getty Images/CihatDeniz
Jogja -

Menjelang lebaran, masyarakat Indonesia biasanya melakukan mudik atau pulang ke kampung halaman. Bagi umat Islam yang hendak menempuh perjalanan jauh atau mudik lebaran, penting untuk mengetahui tata cara sholat di kendaraan. Sebab, sebagai tiang agama, sholat harus dikerjakan dalam keadaan apapun.

Perlu diingat bahwa Allah SWT tidak pernah membebani hamba-Nya dalam beribadah, termasuk sholat. Oleh karena itu, Allah SWT memberikan berbagai keringanan kepada umat Islam agar bisa menunaikan sholat di segala keadaan.

Hal ini termasuk saat seseorang tengah menempuh perjalanan jauh. Mengutip buku Fiqih yang disusun Hasbiyallah, sholat saat perjalanan termasuk ke dalam keadaan darurat. Seperti diketahui, sholat dalam kendaraan bisa dilakukan saat naik mobil, kapal, atau pesawat. Lantas, bagaimana tata caranya?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tata Cara Sholat di Kendaraan

Menurut sumber di atas, sholat di dalam kendaraan bisa dikerjakan sambil duduk di kursi kendaraan. Sementara itu, pandangan tidak harus menghadap, tetapi niat dalam hati tetap menghadap kiblat.

Adapun ketentuan gerakan sholat saat rukuk hanya cukup menundukan kepala. Sementara, saat sujud kepala lebih condong ke bawah daripada rukuk agar dapat dibedakan. Berikut tata caranya:

ADVERTISEMENT
  1. Membaca niat
  2. Takbiratul ihram sambil duduk di kursi
  3. Tangan bersedekap sambil membaca doa iftitah, surat Al Fatihah dan surat lainnya
  4. Rukuk sambil duduk di kursi kendaraan dengan badan menunduk ke depan
  5. Sujud dengan posisi badan lebih condong ke bawah dibanding rukuk
  6. Duduk di antara dua sujud
  7. Pada rakaat berikutnya, lakukan gerakan sholat yang sama dengan rakaat pertama
  8. Duduk tasyahud
  9. Sholat diakhiri dengan salam

Hukum Mengerjakan Sholat saat Perjalanan Jauh

Dikutip dari laman NU Online, hukum mengerjakan sholat saat perjalanan adalah boleh dan sah selama memungkinkan melakukannya dengan sempurna. Berikut penjelasannya:

المنهاج القويم شرح المقدمة الحضرمية

أَمَا الْفَرْضُ وَلَوْ جَنَازَةً وَمَنْذُوْرَةً فَلَا يُصَلِّي عَلَى دَابَّةٍ سَائِرَةٍ مُطْلَقًا لِأَنَّ الْإِسْتِقْرَارَ فِيْهِ شَرْطٌ إِحْتِيَاطًا لَهُ، نَعَمْ إِنْ خَافَ مِنَ النُّزُوْلِ عَلَى نَفْسِهِ أَوْ مَالِهِ وَإِنْ قَلَّ أَوْ فَوْتَ رُفْقَتِهِ إِذَا اسْتَوْحَشَ بِهِ كَانَ لَهُ أَنْ يُصَلِّي الْفَرْضَ عَلَيْهَا وَهِيَ سَائِرَةٌ إِلَى مَقْصِدِهِ وَيُوْمِئُ وَيُعِيْدُ وَيَجُوْزُ فِعْلُهُ عَلَى السَّائِرَةِ وَالْوَاقِفَةِ إِنْ كَانَ لَهَا مَنْ يَلْزَمُ لِجَامَهَا بِحَيْثُ لَا تَتَحَوَّلُ عَنِ الْقِبْلَةِ إِنْ أَتَمَّ الْأَرْكَانَ، وعلى سرير يمشي به رجال وفي زورق جار وفي أرجوحة معلقة بحبال

Artinya:

"Sholat fardhu tidak boleh dilakukan dalam kendaraan yang sedang berjalan secara mutlak karena menetap di bumi menjadi syarat sah shalat. Akan tetapi, jika seseorang turun untuk melakukan sholat, khawatir terhadap keselamatan dirinya, hartanya, atau tertinggal rombongan yang membuatnya gelisah, maka ia boleh melakukan sholat fardhu di dalam kendaraan yang sedang berjalan menghadap ke arah tujuannya, dilakukan dengan cara berisyarat dalam melakukan rukun fi'linya dan wajib mengqodhonya.

Boleh melakukan shalat fardhu dalam kendaraan yang sedang berjalan atau berhenti jika kendaraan sudah ada yang mengemudikan dan tetap menghadap kiblat dan rukun-rukun sholat bisa dilakukan dengan sempurna."

Ketentuan Kiblat saat Sholat di Kendaraan

Disadur dari buku Masjid dan Perwakafan yang ditulis Zae Nandang dan Wawan Shofwan Sholehudin, saat seseorang tidak dapat turun dari kendaraan, baik karena melaju atau tidak dapat dihentikan sesuai keinginan, maka kiblat sesuai dengan arah kendaraan. Namun, bila memungkinkan tetap usahakan menghadap ke kiblat.

Tidak menghadap ke arah kiblat saat sholat di dalam kendaraan dibolehkan jika tidak memungkinkan untuk menghadap kiblat. Namun, orang yang naik kapal laut tidak diizinkan untuk meninggalkan arah kiblat. Sebab, besar kemungkinan mereka mampu menghadap kiblat.

Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadits riwayat Ad Daruquthni, Rasulullah SAW ditanya oleh salah satu sahabat, "Bagaimana cara saya salat di atas perahu (kapal)?"

Beliau bersabda, "Sholatlah di dalam perahu itu dengan berdiri, kecuali kamu takut tenggelam,"

Adapun beberapa kondisi yang tidak mewajibkan seseorang sholat menghadap kiblat. Dirangkum dari buku Panduan Sholat Lengkap yang ditulis Muhammad Syafril, berikut ini kondisi yang tidak mewajibkan seseorang sholat menghadap kiblat:

  1. Posisi tubuh berada dalam air dan berpegangan kepada sebuah papan
  2. Terikat dengan posisi menghadap ke arah selain kiblat
  3. Tidak ada yang membantunya menghadap kiblat
  4. Khawatir akan keselamatan harta dan jiwanya, atau tertinggal dari rombongannya bila ia turun dari kendaraan
  5. Sholat dalam peperangan
  6. Sholat sunnah dalam bepergian

Cara Bersuci di Dalam Kendaraan

Melalui Buku Ajar: Pendidikan Agama Islam, Dodi Ilham Mustaring menjelaskan bahwa saat seseorang di dalam kendaraan dan tidak mendapati air untuk wudhu, maka ia diperbolehkan melakukan tayamum. Tayamum berarti bersuci dengan menggunakan debu yang terlihat.'

Akan tetapi, bila masih terdapat air atau kamar mandi di kendaraan, maka dianjurkan untuk tetap berwudhu. Anjuran tersebut dapat dilakukan dengan kondisi persediaan air di dalam kendaraan tersedia banyak sehingga menggunakannya tidak menyebabkan kesulitan air bagi penumpang lainnya.

Demikian penjelasan mengenai tata cara sholat di kendaraan saat perjalanan jauh. Semoga bermanfaat, Dab!




(par/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads