Polresta Jogja Tangkap 2 Pengedar Pil Koplo, Amankan 213 Ribu Butir

Polresta Jogja Tangkap 2 Pengedar Pil Koplo, Amankan 213 Ribu Butir

Dwi Agus - detikJogja
Jumat, 05 Apr 2024 15:41 WIB
Kapolresta Jogja Kombes Pol Aditya Surya Dharma memimpin rilis kasus pil koplo di Mapolresta Jogja, Jumat (5/4/2024).
Foto: Kapolresta Jogja Kombes Pol Aditya Surya Dharma memimpin rilis kasus pil koplo di Mapolresta Jogja, Jumat (5/4/2024). (Dwi Agus/detikJogja)
Jogja -

Sat Resnarkoba Polresta Jogja berhasil membongkar jaringan pengedar pil koplo. Dari dua tersangka, masing-masing inisial BCW (23) dan AP (39) berhasil diamankan 213 ribu pil.

Adapun barang haram yang disita itu didominasi pil putih Yarindo dalam kemasan botol sebanyak 211 ribu butir.

Kapolresta Jogja, Kombes Pol Aditya Surya Dharma menuturkan terbongkarnya jaringan pil koplo berawal dari penangkapan BCW. Sosok ini ditangkap di wilayah Pendowoharjo, Sewon, Bantul, Selasa (2/4). Dalam pengungkapan awal ini, jajarannya berhasil menemukan 4.300 pills putih berlogo Y atau Yarindo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu juga ditemukan 90 butir pil Psikotropika Calmlet Alprazolam dan 90 butir pil Psikotropika Alprazolam. Dari hasil interograsi terhadap BCW didapat keterangan bahwa mendapatkan pil warna putih bersimbolkan Y dari AP," jelasnya saat rilis kasus di Mapolresta Jogja, Jumat (5/2/2024).

Berawal dari penangkapan tersangka BCW, polisi lalu memburu keberadaan AP. Hingga akhirnya sosok tersebut berhasil ditangkap di wilayah Gatak, Sukoharjo, Jawa Tengah di hari yang sama, Selasa (2/4).

ADVERTISEMENT
Kapolresta Jogja Kombes Pol Aditya Surya Dharma memimpin rilis kasus pil koplo di Mapolresta Jogja, Jumat (5/4/2024).Kapolresta Jogja Kombes Pol Aditya Surya Dharma memimpin rilis kasus pil koplo di Mapolresta Jogja, Jumat (5/4/2024). Foto: Dwi Agus/detikJogja

Dari penggeledahan tersangka AP, polisi berhasil menemukan barang bukti lainnya. Tercatat sebanyak 1000 butir pil berlogo Y, 200 butir pil Trihexyphenidyl, 190 butir pil Psikotropika Alprazolam dan satu unit handphone.

"Dari hasil interograsi terhadap AP didapat keterangan bahwa mendapatkan pil warna putih bersimbolkan Y dari MA," katanya.

Sayangnya saat polisi memburu MA, sosok ini berhasil kabur. Aditya menuturkan Tim Sat Resnarkoba Polresta Jogja memburu MA hingga Kartosuro, Sukoharjo, Jawa Tengah pada hari yang sama.

Walau begitu, dalam upaya penangkapan ini, Sat Resnarkoba Polresta Jogja justru mendapatkan barang bukti yang lebih banyak. Tercatat sebanyak 58.350 butir pil Triheyphinidhyl, 148.126 butir pil Yarindo.

Adapula 180 butir pil Psikotropika Calmlet Alprazolam, 660 butir pil Psikotropika Alprazolam, 40 butir pil Psikotropika Alprazolam KF dan 30 butir pil Psikotropika Atarax Alprazolam.

"Untuk tersangka MA saat ini statusnya masih buron. Dari kediaman tersangka MA berhasil juga kami amankan 2 buah handphone dan uang tunai Rp 3,2 juta," ujarnya.

Atas ungkap kasus jaringan ini Satresnarkoba Polresta Jogja berhasil menyita 213 ribu pil koplo. Detailnya untuk pil kategori psikotropika mencapai 1.280 butir. Sementara untuk pil golongan obat berbahaya mencapai 211.978 butir.

Untuk tersangka BCW disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Selain itu juga Pasal 62 Subsider Pasal 60 ayat (5) Undang Undang RI No 05 tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

"Untuk tersangka AP dikenai Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar. Juga Pasal 62 Subsider Pasal 60 ayat (4) UU RI Nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," tegasnya.




(apu/cln)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads