Tak terima dikeroyok sejumlah orang yang dia tegur karena berisik di sebuah kafe di Kulon Progo, pria inisial HR (27) menantang pengeroyoknya untuk duel di lokasi lain. Di lokasi duel itu, teman HR menusuk salah seorang pengeroyok itu.
Korban penusukan itu, DP (39) melapor ke polisi. HR juga melapor ke polisi karena dirinya dikeroyok pertama kali. Kini HR dan DP telah ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (7/3) malam. Lokasi pertama di sebuah tempat karaoke di Kalurahan Tirtorahyu, Kapanewon Galur, Kulon Progo. Lokasi kedua di sekitar jalan raya Brosot-Cangaan, Kalurahan Sumberejo, Kapanewon Lendah, Kulon Progo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa ini melibatkan 6 pria, yaitu HR (27) warga Galur, DP (39) warga Lendah, M (41) warga Galur, TS (46) warga Lendah, A dan K. Dari enam orang itu, tinggal A dan K yang belum ditangkap.
Kanit Reskrim Polsek Galur, Iptu Dwi Wijayanto mengatakan kasus ini bermula dari cekcok antara HR dengan rombongan DP, M, dan TS di tempat karaoke wilayah Galur pada Kamis (7/3) sekitar pukul 20.30 WIB. Mereka sama-sama pengunjung di tempat karaoke itu.
"Awalnya HR keluar dari kafe untuk mencari udara segar dan ketemu dengan rombongan DP cs yang sedang teriak-teriak. Kemudian HR menegur mereka, tapi salah satu dari mereka menanggapi dengan nada tinggi. Karena emosi apalagi berada di bawah pengaruh alkohol, aksi saling pukul pun terjadi, saat itu HR dikeroyok oleh kubu DP cs," kata Dwi saat jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Kamis (4/4/2024).
"Akibatnya HR mengalami luka lebam dan lecet di bagian muka," imbuhnya.
Setelah itu HR menantang DP cs untuk duel di wilayah Jembatan Srandakan lama, Lendah, Kulon Progo. Tantangan ini diterima kubu DP cs yang malam itu juga langsung menuju lokasi tersebut.
Di lokasi itu HR mengajak dua temannya, A dan K. Saat kedua kelompok itu bertemu dan hendak bentrok, datang petugas patroli Polsek Galur yang kemudian membubarkan mereka.
"Nah ketika bubar ini, ternyata HR dan temannya bertemu dengan DP di di jalan raya Brosot-Cangaan, Kalurahan Sumberejo, Kapanewon Lendah, Kulon Progo. Saat itu juga HR memukul DP beberapa kali. Temannya HR yang berinisial A juga menusuk DP menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan luka pada bagian perut," jelas Dwi.
Tidak terima dikeroyok dan ditusuk, DP lalu melaporkan HR ke polisi pada Jumat (8/3) lalu. Pada hari yang sama, HR juga melaporkan DP atas perbuatan yang sama.
"Jadi mereka ini saling lapor. Karena itu kami proses kedua laporan tersebut yang berujung pada penangkapan dan penetapan tersangka terhadap para pelaku yang terlibat," terang Dwi.
Atas perbuatannya, DP cs dan HR dkk bakal dikenakan Pasal 170 (1) KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Dalam kesempatan ini kami sekaligus ingin mengimbau masyarakat agar saling menghargai orang lain, jangan biarkan emosi menguasai diri yang dapat memperburuk situasi," ucap Dwi.
Sementara itu, korban sekaligus pelaku HR mengaku kesal dengan ulah DP cs.
"Awalnya itu saya keluar (dari karaoke) terus mau ambil baju, ada denger teriak-teriak terus saya hampiri. Kemudian saya ingatkan intinya jangan keras-keras. Tapi karena ya balasannya dengan nada tinggi, saya lama-lama emosi. Yang mukul duluan saudara DP," ucapnya.
HR mengatakan dirinya ikut melaporkan DP karena merasa juga jadi korban pengeroyokan. "Ya karena saya juga jadi korban gitu, jadi saya laporkan balik," ujarnya.
(dil/apl)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan