Bagaimana Hukum Membunuh Semut dalam Islam? Berikut Penjelasannya

Bagaimana Hukum Membunuh Semut dalam Islam? Berikut Penjelasannya

Nur Umar Akashi - detikJogja
Rabu, 03 Apr 2024 14:08 WIB
Semut api merah Solanopsis invicta
Ilustrasi semut. (Foto: Will Ericson)
Jogja -

Semut adalah serangga yang memiliki ukuran tubuh kecil. Kadang, kita merasa terganggu ketika hewan ini menggigit atau mengerubungi makanan. Nah, bagaimana hukum membunuh semut dalam Islam?

Telah jelas bagi kita bahwa memang ada hewan-hewan yang diperbolehkan untuk dibunuh dalam Islam. Mengutip situs resmi Majelis Ulama Indonesia, Rasulullah SAW pernah bersabda tentang hewan-hewan ini.

خَمْسٌ فَوَاسِقُ تُقْتَلْنَ فِي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ: اَلْحَيَّةُ، وَالْغُرَابُ الْأَبْقَعُ، وَالْفَارَةُ، وَالْكَلْبُ الْعَقُوْرُ، وَالْحُدَيَّا.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Ada lima macam hewan fasik (yang mengganggu) yang boleh dibunuh di tanah halal maupun di tanah haram, yaitu: ular, burung gagak yang putih punggung dan perutnya, tikus, anjing buas, dan rajawali." (HR. Muslim no. 1198)

Berhubung semut tidak tersebut dalam perkataan Rasulullah SAW di atas, apakah hukumnya menjadi boleh? Simak penjabaran lengkapnya berikut ini!

ADVERTISEMENT

Semut Haram untuk Dibunuh?

Merujuk pada situs Nahdlatul Ulama Online, ada sebuah hadits yang menjelaskan tentang keharaman membunuh semut. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ibnu Majah no. 3224 dan selainnya sebagai berikut:

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ الصُّرَدِ ، وَالضِّفْدَعِ ، وَالنَّمْلَةِ ، وَالْهُدْهُدِ

Artinya: "Rasulullah SAW melarang membunuh burung shurad, kodok, semut, dan burung hud-hud."

Para ulama menafsirkan semut yang disebut dalam hadits tersebut adalah serangga berbadan besar dan panjang yang ada dalam kisah Nabi Sulaiman. Semut ini diharamkan untuk dibunuh. Adapun untuk semut berukuran kecil yang sering kita jumpai, maka terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Hukum Membunuh Semut dalam Islam

Dalam buku 'Kumpulan Tanya Jawab Islam: Hasil Bahtsul Masail dan Tanya Jawab Agama Islam' oleh Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah, dijelaskan bahwa semut boleh saja dibunuh apabila hewan ini menyakiti.

Adapun ulama mazhab Malikiyyah menyatakan bolehnya membunuh semut dalam dua kondisi, yakni menyakiti dan tidak mampu dihindari. Namun, apabila masih dapat dihindari, maka hukumnya makruh untuk membunuh hewan tersebut.

Sementara itu, ulama-ulama Syafiiyah menyatakan boleh membunuh semut, selama semut tersebut bukan semut 'sulamany' (semut dalam kisah Nabi Sulaiman). Wallahu a'lam bish-shawab.

Bolehkah Membunuh Semut dengan Cara Dibakar?

Persoalan kedua adalah bagaimana cara membunuh semut ketika memang kita terpaksa melakukan perbuatan itu. Bolehkah semut dibakar?

Abu Hurairah RA pernah bercerita tentang hal ini.

وأبي سلمة أن أبا هريرة رضي الله عنه قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول قرصت نملة نبيا من الأنبياء فأمر بقرية النمل فأحرقت فأوحى الله إليه أن قرصتك نملة أحرقت أمة من الأمم تسبح

Artinya: "Dari Abu Salamah, Abu Hurairah RA mengatakan bahwa Rasulullah SAW bercerita bahwa suatu ketika seekor semut menggigit seorang nabi. Ia kemudian memerintahkan untuk mendatangi pemukiman semut, lalu pemukiman itu dibakar. Allah menegurnya, 'Seekor semut menggigitmu, tapi kamu membakar satu umat (sekelompok semut) yang kerjanya bertasbih?"

Hal senada juga tertulis dalam buku 'Kumpulan Hadits Qudsi Pilihan' karangan Syaikh Fathi Ghanim. Dijelaskan bahwasanya tidak boleh membakar hewan, kecuali apabila ada seseorang yang terbunuh dengan cara dibakar.

Dalam kondisi itu, maka wali korban berhak untuk mengqishash si pembunuh dengan cara dibakar pula. Adapun jika tidak terjadi situasi demikian, hukumnya haram, sebagaimana sebuah hadits termasyhur yang artinya, "Tidak ada yang boleh menyiksa dengan api kecuali Allah SWT."

Dilansir dari buku 'Akhlak Al-Karimah (Membina Kepribadian Terpuji) karangan Mugni Muhit, di antara cara membunuh yang dibolehkan adalah dengan cara dipukul atau dilempar. Selain itu, dalam kasus semut, bisa juga dengan dipijak.

Kesimpulannya, dalam Islam, para ulama berbeda pendapat terkait hukum untuk membunuh semut. Sebagian menghalalkan dengan catatan semut tersebut menyakiti atau mengganggu. Sebagian lagi menghalalkan asalkan semut itu bukan semut 'sulamany' dan tentunya hanya dalam situasi-situasi tertentu saja.

Adapun terkait membakar semut, maka hukumnya terlarang secara mutlak. Wallahu a'lam bish-shawab.




(aku/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads