Dendam Pernah Ditangkap, Pria di Inhil Acungkan Golok ke Polisi

Regional

Dendam Pernah Ditangkap, Pria di Inhil Acungkan Golok ke Polisi

Raja Adil Siregar - detikJogja
Selasa, 26 Mar 2024 23:55 WIB
Ilustrasi buron, buronan, buron ditangkap (Andhika-detikcom)
Foto: Ilustrasi pria ditangkap karena ancam polisi pakai golok (Andhika-detikcom))
Jogja - Seorang pria yang merupakan mantan rehabilitasi kasus narkoba di Indragiri Hilir (Inhil), Riau, kembali ditangkap polisi. Lelaki berinisial FL ini dibekuk lantaran mengacungkan golok ke arah polisi setelah dendam pernah ditangkap.

Dilansir detikSumut, aksi pengancaman ini terjadi pada Minggu (24/3) dini hari di salah satu rumah makan di Jalan Telaga Biru, Tembilahan. Dari video yang beredar, tampak FL datang mengendarai motor ke lokasi dan tiba-tiba mengeluarkan sebilah golok.

Tanpa basa-basi, pria berusia 37 tahun tersebut mengarahkannya ke pengunjung di lokasi. Salah satunya adalah BrigadirOkiBambiantoro yang kala itu tengah duduk santai.

Melihat FL menghunus goloknya, Oki waspada dan menarik senjata api dari pinggang kiri. Oki lantas menodongkannya ke arah pelaku, dan terlihat berkomunikasi dengannya.

"Malam itu anggota kami sedang makan di salah satu warung. Tiba-tiba pelaku datang dengan membawa senjata tajam golok dan mengarahkannya pada anggota kami," kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan, Selasa (26/3/2024).

Brigadir Oki tercatat sebagai anggota Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir. Dia merupakan Katim Opsnal yang menangkap FL terkait kasus narkoba pada Desember 2023 lalu.

Budi menerangkan, FL menurunkan goloknya begitu melihat Brigadir Oki mengacungkan senjata api. Dia kemudian dibawa ke mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Melihat anggota kami dilengkapi senjata api, pelaku terkejut dan melepaskan goloknya. Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Inhil," kata Budi.

Pelaku terancam dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam.

Budi memastikan korban menaruh dendam usai ditangkap Satres Narkoba Polres Inhil. Saat ditangkap tak ditemukan barang bukti.

"Sebelumnya, FL memang pernah diamankan terkait kasus narkotika dan menjalani rehabilitasi. Ini disebabkan tidak ditemukan barang bukti padanya, namun hasil cek urine FL positif mengonsumsi obat-obatan terlarang," kata Budi.


(apu/apu)

Hide Ads