Pria di Inhil Acungkan Golok ke Polisi karena Dendam Pernah Ditangkap

Pria di Inhil Acungkan Golok ke Polisi karena Dendam Pernah Ditangkap

Raja Adil Siregar - detikSumut
Selasa, 26 Mar 2024 14:30 WIB
Ilustrasi Parang
Ilustrasi (Foto: (iStock)
Indragiri Hilir -

Mantan rehabilitasi kasus narkoba di Indragiri Hilir, Riau, inisial FL, kembali dibekuk polisi karena mengancam seorang polisi dengan golok. Pria berusia 37 tahun itu mengacungkan golok ke polisi karena dendam pernah ditangkap dalam kasus narkoba sebelumnya.

Aksi pengancaman itu terjadi, Minggu (24/3) dini hari di salah satu rumah makan di Jalan Telaga Biru, Tembilahan. Dari video yang beredar terlihat FL datang dengan motor ke lokasi lalu tiba-tiba mengeluarkan sebilah golok.

Tanpa basa-basi, FL mengeluarkan golok panjang dan mengarahkan ke pengunjung di lokasi. Salah satunya adalah Brigadir Oki Bambiantoro yang saat itu sedang duduk santai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melihat pelaku mengeluarkan golok, Oki langsung bergerak cepat mengeluarkan senjata api di pinggang kiri. Brigadir Oki langsung menodongkan senjata api dan terlihat berkomunikasi dengan pelaku.

"Malam itu anggota kami sedang makan di salah satu warung. Tiba-tiba pelaku datang dengan membawa senjata tajam golok dan mengarahkannya pada anggota kami," kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan, Selasa (26/3/2024).

ADVERTISEMENT

Brigadir Oki tercatat sebagai anggota Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir. Ia adalah Katim Opsnal yang menangkap pelaku terkait narkoba pada Desember 2023 lalu.

Budi menyebut pelaku menurunkan golok setelah Brigadir Oki mengeluarkan senjata api. Selanjutnya pelaku diamankan ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Melihat anggota kami dilengkapi senjata api, pelaku terkejut dan melepaskan goloknya. Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Inhil," kata Budi.

Pelaku terancam dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam.

Budi memastikan korban menaruh dendam usai ditangkap Satres Narkoba Polres Inhil. Saat ditangkap tak ditemukan barang bukti.

"Sebelumnya, FL memang pernah diamankan terkait kasus narkotika dan menjalani rehabilitasi. Ini disebabkan tidak ditemukan barang bukti padanya, namun hasil cek urine FL positif mengkonsumsi obat-obatan terlarang," kata Budi.




(ras/nkm)


Hide Ads