"Pelaku frustrasi lantaran tidak kunjung mendapatkan kerjaan, ditambah pelaku kesal sering dihina teman-temannya tidak bekerja," kata Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic kepada detikcom, Selasa (26/3/2024).
Dilansir detikSulsel, insiden pembakaran ini terjadi Jalan Prof Dr Baharuddin Lopa, Kecamatan Sangatta Utara, Kutim pada Selasa (19/3) pukul 01.50 Wita. Awalnya, Amar datang menggunakan sepeda motor dan masuk ke halaman kantor Kejari.
"Setelah tiba di lokasi pelaku mengambil terpal bekas di tempat sampah lalu membakarnya di bagian ban kiri dengan cara membungkus ban. Kemudian dengan cara yang sama pelaku kembali membakar truk bagian depan," ungkapnya.
Ronni menjelaskan, truk yang dibakar Amar merupakan barang bukti yang disita Kejari Kutim. Setelah membakar truk tersebut, Amar langsung melarikan diri.
"Truk yang dibakar ini merupakan barang bukti kejaksaan dan tidak ada hubungannya dengan pelaku," ucap Ronni.
Polisi yang menerima laporan itu bergerak melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV Kejari Kutim, Amar dibekuk di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Sangatta Utara, Jumat (22/3).
"Dari barang bukti yang penyidik kumpulkan kemudian teridentifikasi identitas pelaku setelah itu dilakukan penangkapan," ujarnya.
Berdasarkan pemeriksan yang dilakukan penyidik, Amar diketahui sudah 3 kali melakukan aksi pembakaran di lokasi berbeda. Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu minum minuman keras oplosan.
"Jadi sebelum membakar truk di kantor kejaksaan, pelaku juga melakukan pembakaran truk dan percobaan pembakaran rumah warga di Jalan Sukarno Hatta," sebut Ronni.
Saat ini Amar telah diamankan di Polres Kutim guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
(apu/apu)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Amerika Minta Indonesia Tak Balas Tarif Trump, Ini Ancamannya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa