Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul memutuskan menyetop kasus dugaan pelanggaran atau pidana pemilu yang melibatkan lurah serta caleg di Kapanewon Karangmojo. Berikut alasan yang disampaikan.
"Pemeriksaannya tidak dilanjut karena memang kurang bukti," kata Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho, kepada detikJogja saat ditemui di kantornya, Senin (25/3/2024).
Andang menerangkan, keputusan itu diambil setelah dilaksanakan rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Gunungkidul pada 19 Maret 2024. Dalam pertemuan tersebut disimpulkan dari hasil pemeriksaan saksi, pelapor, terlapor, kasus dugaan pidana pemilu ini belum terbukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prinsipnya dari saksi-saksi yang ada belum menyentuh yang dilaporkan. (Bukti-bukti) Belum menyentuh kepada yang terlapor," jelasnya.
Andang menjelaskan, terlapor juga menyangkal adanya laporan dugaan pelanggaran pemilu itu. Penyangkalan ini menjadi salah satu alasan mereka memutuskan menghentikan pemeriksaan laporan itu.
"Secara saksi juga tidak kuat dan yang dilaporkan juga menyangkal," ujar Andang.
Pemeriksaan Pelapor-Perangkat Kalurahan Dihentikan
Andang melanjutkan, pemeriksaan Bawaslu terhadap pelapor serta perangkat kalurahan yang disorot juga diputuskan disetop.
"(Terlapor dari perangkat kalurahan) Tidak dilanjut pemeriksaannya. Jadi tidak ada tahapan selanjutnya," jelasnya.
Andang menjelaskan oknum perangkat kalurahan itu dilaporkan karena mengancam tidak memberikan bantuan program keluarga harapan (PKH) jika tidak memilih caleg terlapor itu.
"Intinya penyalahgunaan PKH yang ditunggangi kepentingan politik. Diancam untuk tidak dikasih PKH-nya jika tidak memilih caleg tersebut," pungkas dia.
(apu/rih)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi