Bawaslu Kabupaten Gunungkidul menghentikan kasus dugaan pelanggaran atau pidana pemilu yang melibatkan lurah-caleg di Kapanewon Karangmojo. Penghentian pemeriksaan disebut karena kurang bukti.
"Pemeriksaannya tidak dilanjut karena memang kurang bukti," kata Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho, kepada detikJogja saat ditemui di kantornya, Senin (25/3/2024).
Hal ini berdasarkan rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Gunungkidul pada 19 Maret 2024. Dalam rapat itu disimpulkan dari hasil pemeriksaan saksi, pelapor, dan terlapor, kasus dugaan pidana pemilu itu belum terbukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prinsipnya dari saksi-saksi yang ada belum menyentuh yang dilaporkan. (Bukti-bukti) Belum menyentuh kepada yang terlapor," jelasnya.
Andang menyebut terlapor menyangkal laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut. Hal ini, kata Andang, memperkuat alasan diberhentikannya pemeriksaan laporan tersebut.
"Secara saksi juga tidak kuat dan yang dilaporkan juga menyangkal," ujar Andang.
Di sisi lain, pemeriksaan terhadap terlapor dari perangkat kalurahan juga dihentikan.
"(Terlapor dari perangkat kalurahan) tidak dilanjut pemeriksaannya. Jadi tidak ada tahapan selanjutnya," jelasnya.
Andang menjelaskan oknum perangkat kalurahan itu dilaporkan karena mengancam tidak memberikan bantuan program keluarga harapan (PKH) jika tidak memilih caleg terlapor itu.
"Intinya penyalahgunaan PKH yang ditunggangi kepentingan politik. Diancam untuk tidak dikasih PKH-nya jika tidak memilih caleg tersebut," pungkas dia.
(ams/dil)
Komentar Terbanyak
Pengakuan Pacar-pacar Eks Dirut Taspen Kosasih, Dikado Mobil-Dibelikan Tas LV
Kala 'Sepasang Mata Bola' Berhenti Sambut Penumpang KA di Jogja
Benarkah Anggota DPR Tidak Wajib Membayar Pajak? Simak Penjelasan Aturannya