Polres Bantul memburu dua orang bernama Timbul Laksono (43) dan Irma Dewi Lubis (31) karena terlibat kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaan. Saat ini, keduanya sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry menerangkan, keduanya menjadi DPO karena telah berstatus tersangka.
"Keduanya sudah tersangka. Karena kalau DPO kan berarti sudah tersangka," kata Jeffry kepada wartawan, Kamis (21/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jeffry mengatakan, kepolisian menerbitkan DPO untuk mereka karena mangkir dari panggilan pemeriksaan. Saat dijemput paksa pun, keduanya diketahui tidak ada di rumah masing-masing.
Diketahui, Irma beralamat di Brontokusuman Kota Jogja. Sementara alamat Timbul berada di Balecatur, Sleman.
![]() |
"Tiga kali pemanggilan mangkir dan saat penjemputan paksa yang bersangkutan tidak ada di rumah. Karena itu kami terbitkan DPO untuk keduanya," ucapnya.
Terkait dengan kasus yang membeli Irma serta Timbul, Jeffry memaparkan mereka berdua melakukan penggelapan dalam jabatan. Salah satu perusahaan yang berada di Bantul mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
"Kasusnya penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP," ujarnya.
Ciri-ciri kedua tersangka, yakni Timbul memiliki tinggi badan sekitar 179 cm, rambut lurus pendek, postur tubuh tinggi dan tegap, warna kulit sawo matang, muka oval, dan memakai kacamata.
"Untuk Irma tinggi 156 cm, rambut lurus warna hitam, kulit sawo matang dan muka bulat," papar Jeffry.
Jeffry juga meminta agar masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua tersangka agar menghubungi Polsek terdekat.
"Atau bisa menghubungi hotline Polres Bantul di nomor 085600479110," pungkasnya.
(apu/rih)
Komentar Terbanyak
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa