KPK menetapkan 15 orang sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rutan KPK. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman mendorong agar pengusutan kasus tidak hanya berhenti di 15 orang tersebut.
"Tentu KPK tidak bisa berhenti pada 15 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kenapa? Karena berdasarkan hasil pemeriksaan dari Dewas KPK, jumlah pegawai yang terlibat dalam pungli rutan KPK 90-an orang," kata Zaenur saat dihubungi wartawan, Senin (18/3/2024).
Zaenur melanjutkan, selain proses hukum, ada proses disiplin yang juga harus berjalan. Dia mendesak agar mereka yang terlibat dijatuhi sanksi disiplin berupa pemberhentian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu selain proses hukum pidana sebenarnya yang bisa dilakukan adalah proses disiplin oleh kesekjenan KPK dengan dibantu oleh inspektorat jenderal maupun tim yang dibentuk oleh Sekjen untuk segera menjatuhkan sanksi disiplin berupa pemberhentian terhadap semua mereka yang terlibat dalam pungli rutan KPK," ucapnya.
Zaenur menegaskan meski pegawai lain memiliki peran yang lebih kecil, namun bukan berarti proses hukum tidak dilanjutkan. Dia mengingatkan, kasus ini berada di lingkungan instansi antikorupsi. Oleh karena itu, perbuatan korup meski sekecil apa pun itu tetap tidak dibenarkan.
"Sekali lagi tidak bisa hanya berhenti pada 15 ini. Meskipun yang lain-lain punya peran yang lebih kecil tapi semua harus diproses. Karena sekali lagi perbuatan mereka semua perbuatan pidana dan ketika perbuatan pidana meskipun ada yang ringan tapi dilakukan di institusi pemberantasan korupsi tidak ada satu alasan pun yang bisa membenarkan perbuatan mereka," tegasnya.
"Ini kan satu ironi yang memprihatinkan, korupsi di lembaga antikorupsi sehingga harus benar-benar ditegakkan hukum dengan tegas dan keras," pungkasnya.
KPK Menetapkan 15 Orang Tersangka
Sebelumnya, dilansir detikNews, Senin (18/3/2024), KPK menetapkan 15 orang sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rutan KPK. Padahal ada 93 orang diproses etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait kasus pungli ini.
"Jadi ini adalah kelompok-kelompok yang memang sejak awal memiliki, mereka berkumpul dan kemudian memiliki (niat) jahat bersepakat untuk melakukan kejahatan tersebut," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.
Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (15/3/2024). Asep mengatakan para pegawai lainnya banyak yang tidak mengetahui dan sekadar menerima 'uang rokok'
"Yang lain-lainnya, banyak yang tidak tahu tetapi karena mereka ikut di situ ya jadi hanya sebagai 'uang rokok', kebagian dan yang lainnya kebagian. Mereka yang lainnya tidak tahu," kata dia.
Asep mengatakan hal itu membuat penanganannya dibedakan. Dia mengatakan pegawai dan mantan pegawai yang diduga memiliki niat jahat itu lah yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi penanganannya kita bedakan, ada penanganan yang memang betul-betul ini kesepakatan jahat, punya niat jahat dan bersepakat dan ada yang hanya tidak mengetahui sebetulnya jadi dia menerima sebagian, nanti ada yang masuk etiknya kemudian nanti masuk disiplin dan yang ini masuk pidana," ucapnya.
Tersangka Ditahan
Diketahui, KPK telah menahan 15 orang tersangka kasus dugaan pungli terhadap para tahanan rutan KPK. Para tersangka itu diduga melakukan pungli dengan total nilai Rp 6,3 miliar pada 2019-2023.
Dari jumlah itu, para tersangka menerima uang berbeda-beda. Berikut ini datanya:
- Karutan KPK Achmad Fauzi dan Plt Karutan KPK 2021 Ristanta mendapat masing-masing Rp 10 juta
- Petugas Rutan 2018-2022, Hengki; Petugas Rutan KPK, Eri Angga Permana; Plt Karutan KPK 2018, Deden Rochendi; Petugas Rutan KPK, Suharlan; Petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim; Petugas Rutan KPK, Agung Nugroho; masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp 3 juta sampai Rp 10 juta
- Komandan regu dan anggota petugas rutan masing-masing mendapatkan Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta.
Sebelum kasus pidana ini diumumkan, Dewas KPK telah melakukan proses etik terhadap 93 pegawai yang terlibat pungli. Sebanyak 90 pegawai telah menjalani sidang etik di Dewas KPK.
Hasilnya, 78 orang dijatuhi sanksi berat berupa permintaan maaf di internal KPK. Selanjutnya, 12 orang diserahkan ke Setjen KPK karena perbuatan dilakukan sebelum Dewas KPK dibentuk. Kini, ada sisa tiga berkas perkara etik lagi yang masih ditangani Dewas KPK dalam kasus ini.
(rih/sip)
Komentar Terbanyak
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu
Tiba di Reuni Fakultas Kehutanan, Jokowi Disambut Sekretaris UGM