Terciduk Curi Unggas, Pria Bertato Bantul 'Double Hattrick' Masuk Penjara

Terciduk Curi Unggas, Pria Bertato Bantul 'Double Hattrick' Masuk Penjara

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Rabu, 13 Mar 2024 16:00 WIB
Pelaku pencurian unggas di Srandakan. Pelaku ternyata adalah residivis dan ini menjadi keenam kalinya meringkuk di bui, Rabu (13/3/2024).
Pelaku pencurian unggas di Srandakan. Pelaku ternyata adalah residivis dan ini menjadi keenam kalinya meringkuk di bui, Rabu (13/3/2024). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng
Bantul -

Polisi menangkap pelaku pencurian unggas milik warga Pedukuhan Proketen, Trimurti, Srandakan, Bantul. Parahnya, pelaku ternyata seorang residivis dan dengan tertangkap mencuri unggas menjadi kali keenam dia meringkuk di penjara.

Kapolsek Srandakan, Kompol Slamet Subiyantoro menjelaskan kejadian bermula saat korban yakni Giman (54), warga Proketen hendak berangkat berjualan ayam, Rabu (7/2/2024) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu Giman mendapati keranjang ayam yang berada di atas mobilnya berkurang satu kotak.

"Awalnya keranjang ayam warna oranye milik korban berjumlah tiga kotak, tapi kok tinggal dua kotak," katanya kepada wartawan saat di Polres Bantul, Rabu (13/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun satu keranjang ayam yang hilang berisi satu ekor bebek, satu ekor entok dan dua ekor ayam jago. Selanjutnya, korban mengecek rekaman CCTV di rumahnya.

"Dalam rekaman CCTV terlihat ada seorang laki-laki yang mengenakan hoodie dan celana panjang berjalan masuk ke pekarangan korban," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Tidak lama kemudian laki-laki tersebut keluar kembali dengan membawa kotak warna oranye yang berisi bebek, entok, dan ayam," lanjut Slamet.

Karena sudah berkali-kali kehilangan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Srandakan. Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.

"Setelah lidik, polisi akhirnya mengamankan pelaku tanggal 29 Februari pagi," ucapnya.

Slamet mengungkapkan, pelaku adalah DGP (30) Alias Gambul, warga Proketen. Selain meringkus Gambul, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu keranjang ayam warna oranye dan satu ekor bebek yang telah disisihkan bulunya sebanyak 10 helai.

Terkait motif, Slamet mengungkapkan jika Gambul membutuhkan uang untuk hidup sehari-hari. Karena itu, Gambul berniat menjual unggas hasil curiannya.

"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," katanya.

Slamet juga mengungkapkan, dengan kasus ini ternyata Gambul sudah enam kali berurusan dengan pihak berwajib.

Keenam kasus itu, rinciannya kasus pencurian dengan kekerasan sebanyak dua kali pada tahun 2013 dan 2018, kemudian penganiayaan sebanyak dua kali pada tahun 2016 dan 2021, lalu penggunaan sajam pada tahun 2015 dan terakhir pencurian unggas ini.

"Jadi tersangka ini residivis dan dengan kasus ini sudah enam kali keluar masuk penjara," ujarnya.




(ahr/dil)

Hide Ads