Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul angkat bicara terkait ledakan mercon yang mencelakai empat orang di Gedongsari, Wijirejo, Pandak, Bantul. Pemkab bakal membuat aturan larangan petasan dengan dasar Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951.
"Yang jelas kami sangat prihatin dan menyesalkan kejadian yang terjadi di Pandak," kata Wakil Bupati Bantul, Joko B. Purnomo saat dihubungi wartawan, Senin (11/3/2024).
Pasalnya, kata Joko, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih telah mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuat, menyalakan apalagi memperjualbelikan mercon. Pasalnya keberadaan dan suara petasan bisa mengganggu masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Bupati sudah berulang kali mengimbau soal petasan, apalagi menjelang Ramadan dan lebaran. Karena petasan bisa mengganggu kenyamanan masyarakat Bantul yang sedang menjalankan ibadah puasa," ujarnya.
Selain itu, Joko mengaku bersama forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimpda) segera melakukan keputusan terkait larangan petasan. Nantinya keputusan itu berdasarkan UU darurat No.12 tahun 1951.
"Karena itu kami berharap Pemkab segera membuat keputusan kongkret tindak lanjut UU darurat dan larangan petasan," ucapnya.
Di sisi lain, Joko kembali mengajak kepada masyarakat untuk tidak membuat, menyalakan hingga menjual petasan selama bulan Ramadan. Semua itu agar suasana bulan Ramadan dan lebaran di Bantul aman, tenteram, dan nyaman.
"Sekali lagi, mari kita jadikan Bantul aman dan nyaman dengan tanpa petasan di bulan Ramadan dan lebaran tahun ini," katanya.
(cln/apu)
Komentar Terbanyak
UAD Bikin Rudal Merapi Antipesawat, Mampu Kunci Target dengan Cepat
Pakar UGM Sebut Pajak Toko Online Langkah Positif, tapi...
Israel Tuduh Iran Luncurkan Rudal Saat Gencatan Senjata, Ancam Serang Teheran