Korban Little Aresha ke LPSK Minta Pendampingan Restitusi: Miskinkan Pelaku!

Korban Little Aresha ke LPSK Minta Pendampingan Restitusi: Miskinkan Pelaku!

Adji G Rinepta - detikJogja
Rabu, 29 Apr 2026 18:24 WIB
Kantor Perwakilan LPSK Yogyakarta, Rabu (29/4/2026).
Kantor Perwakilan LPSK Yogyakarta, Rabu (29/4/2026). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Perwakilan orang tua korban kasus dugaan penganiayaan terhadap anak-anak di penitipan anak (daycare) Little Aresha Jogja mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka meminta pendampingan dan mengajukan restitusi atau ganti rugi.

Salah satu orang tua korban, Huri (32), mengatakan alasan pihaknya mengajukan restitusi adalah untuk memiskinkan tersangka. Dia berharap para petinggi yayasan yang menaungi daycare Little Aresha juga dimiskinkan.

"Minta pendampingan, pendampingan untuk psikologis ataupun minta pendampingan untuk restitusi ya," jelas Huri ditemui di Kantor Perwakilan LPSK Yogyakarta, Semaki, Umbulharjo, Kota Jogja, Rabu (29/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Restitusi sendiri yang kami ajukan adalah bukan semata-mata untuk hak, untuk pemulihan anak kami, tetapi tujuan besarnya adalah untuk memiskinkan si pelaku lewat proses restitusi ini," sambungnya.

Huri mengatakan upaya pengajuan restitusi ini juga sebagai langkah agar para tersangka mendapat hukuman seberat-beratnya.

"Ya kalaupun nanti restitusi ini mungkin tidak dikabulkan, setidaknya restitusi ini kan nanti kalau misalkan tidak mampu membayar, bisa memperberat hukuman si pelaku," ungkap Huri.

"Jadi yang kami kejar adalah sebisa mungkin proses hukum ini berjalan seadil-adilnya, semaksimal-maksimalnya dengan tadi potensi-potensi konsekuensi hukum apa yang bisa kita dorong, ya kita dorong untuk para tersangka," lanjutnya.

LPSK: Restitusi Hak Melekat pada Korban

Wakil Ketua LPSK Yogyakarta, Sri Suparyati, mengatakan restitusi adalah hak dari korban. Pada pertemuan ini, pihaknya juga memberikan edukasi dan sosialisasi berkaitan dengan restitusi kepada orang tua korban.

"Nah ini (restitusi) hak yang sebenarnya melekat di dalam hak, melekat pada korban ya, dalam hal ini diwakili oleh keluarga. Restitusi ini adalah ganti kerugian yang dibayarkan oleh si pelaku," papar Suparyati.

"Sehingga ini yang sebenarnya ke depan juga harus dikomunikasikan juga kepada pihak aparat penegak hukum berkaitan dengan hak restitusi yang menjadi haknya si keluarga korban," imbuhnya.

Usai pertemuan ini, LPSK akan menelaah permohonan para korban. LPSK berkomitmen untuk mendampingi korban. Pihaknya segera membangun kolaborasi dengan berbagai pihak karena jumlah korban yang cukup banyak.

Suparyati menduga jumlah korban daycare Little Aresha jauh lebih banyak dari temuan saat ini. Hal ini karena daycare Little Aresha sudah beroperasi cukup lama.

"Kami, LPSK, melihat setidaknya perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut ya berkaitan dengan tindak pidana yang kemarin terjadi, sehingga sebenarnya korbannya itu bukan hanya kepada si bayi-bayi tersebut tetapi ternyata ada juga pada usia-usia yang sudah masuk TK itu juga bagian dari korban," pungkasnya.




(ams/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads